KedaiPena.Com- Menarik m‎enyimak opini yang berkembang dimasyarakat Papua khususnya ‎atas pelaksanaan pemerintahan di Papua.
Terkait dengan pimpinan daerah mulai dari Gubernur hingga kepala Kampung, dapatkah semua pimpinan daerah di Papua adalah‎ putra asli Papua atau orang asli Papua (OAP).  ‎
Keinginan dan impian itu, beralasan lantaran ‎Papua adalah sebuah daerah yang mendapat kekhususan oleh Negara yakni, adanya ‎Otsus‎ di Papua. Namun apakah keinginan ini hanya sebuah keinginan semata, ataukah perlu ada political will oleh negara dari pejabatnya dari pusat hingga daerah?‎‎
“Keinginan rakyat dengan merujuk UU No 21 Tahun 2001 tentunya perlu dikuatkan dengan sebuah rujukan hukum yang dapat menguatkan keinginan rakyat. Ini terkait, Pasal 12 menyebutkan “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat; a. Orang Asli Papua,†kata John Gobay, tokoh adat Papua, kepada Kedaipena.Com, ditulis Kamis (27/10).‎‎
Menyimak penjelasan itu, bahwa pimpinan daerah orang asli papua hanyalah sebatas ‎Gubernur dan Wakil Gubernur. S‎ementara yang lainnya adalah bebas yang boleh diartikan, bahwa orang yang bukan asli papuapun boleh menjadi Bupati atau wakil Bupati sampai bahkan kepala kampung sekali pun.‎‎
Kenyataan atau realitas itu menunjukan bahwa UU OTSUS bukanlah sebuah undang-undang tunggal di Papua tuk menjadi sebuah rujukan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Papua. S‎ebab masih UU lain ‎yang diberlakukan di Papua yakni, ‎UU No 32 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No 23 Tahun 2014. Jadi‎‎ pengelolaan pemerintahan di Papua terdapat rujukan hukum ganda.‎Â
‎Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dimana UU No 21 Tahun 2001, belum mengatur banyak hal karena itu, pada tanggal 24 Juli- 27 Juli 2013, di Hotel Sahid Papua di Jayapura telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Otsus Papua oleh masyarakat adat Papua yang adalah orang asli Papua yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat.  ‎
Pertemuan itu dapat menjadi dasar meminta revisi Otsus, sesuai dengan pasal 77 UU No 21 Tahun 2001, kini diperlukan kebersamaan kita untuk menentukan jalan yang jauh lebih strategis dan tepat, agar pertanyaan judul tulisan ini menjadi mungkin.Â
Dengan jalan tidak banyak mempersoalkan pengajuan RUU Pemerintahan Papua dan dengan jalan memasukan Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Distrik, Kepala Kampung harus Orang Asli Papua harus diatur dalam pasal-pasal khusus dalam sebuah RUU Pemerintahan Papua dan hal lain yang mendesak dan kebutuhan.Â
“Setelah itu barulah semua pimpinan daerah akan diduduki oleh Orang Asli Papua (OAP),” lanjutnya.‎‎
Langkah ini harus dilakukan oleh Gubernur Papua,Anggota DPD dan DPR RI asal Papua, Pimpinan Parpol, MRP,DPRP, Akademisi dan Masyarakat Papua, kemudian mendesak agar Jakarta menetapkan menjadi UU Pemerintahan Papua, sama seperti Aceh.
Yang oleh Pemerintah Pusat telah dirubah UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi propinsi Nanggroe Aceh Darusalam menjadi UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.‎Â
(Icahd/Prw)