KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mengaku setuju, dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan 18 lembaga negara guna melakukan efisiensi anggaran.
“Kalau itu lembaga yang dibentuk berdasarkan PP dan Kepres itu kan wewenangnya ada di Presiden, tujuannya kan untuk perampingan anggaran, ya itu sah-sah saja,” kata Johan Budi kepada wartawan, Kamis, (16/7/2020).
Mantan Juru Bicara Presiden Jokowi di periode pertama ini menyakni perampingan lembaga yang dimaksud oleh Jokowi adalah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres).
“Yang di maksud Pak presiden itu adalah lembaga-lembaga yang penerbitan ya itu berdasarkan pada kaya dari PP, Kepres begitu, kalau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ya harus bicara dengan DPR,” ucap Johan Budi.
Menurutnya, jika lembaga di bawah naungan PP dan Kepres itu menjadi wewenang Presiden, namun jika lembaga yang di bentuk berdasarkan undang-undang tentu harus dibicarakan terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
“Jadi kalau itu lembaga di bawah naungan PP, Kepres itu kan wewenang di Presiden. Tetapi jika lembaganya di bawah naungan dan pembentukannya itu melalui Undang-undang tentu akan ada dulu pembicaraan dengan DPR,” tegas Johan Budi.
Selanjutnya, Johan Budi mengatakan, pengkajian terkait perampingan lembaga-lembaga tersebut saat ini sudah dilakukan.
“Saya kira kan sekarang ini sedang dilakukan kajian tuh, kalau menurut penjelasan yang kemarin saya lihat, Pak Moeldoko juga menjelaskan dikaji duluan ini over lap tidak, kan tujuannya begitu untuk perampingan dan juga membantu mengurangi anggaran serta sejauh perlu apakah lembaga itu,” tandas Politikus PDIP ini.
Laporan: Muhammad Hafidh