KedaiPena.Com- Polri pimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan misi Astacita Presiden Prabowo dari sisi pemberantasan dan pencegahan narkoba untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Penilaian itu disampaikan Koordinator Justicia Networking Forum atau JNF yakni Anto Yulianto dalam diskusi bertemakan Publik Stabilitas Politik Keamanan Nasional dan Supremasi Hukum Era Prabowo-Gibran, Sabtu,(23/11/2024).
“Terkait dengan arah penegakan supremasi hukum yang dilakukan Pemerintahan Prabowo Melalui Institusi Polri yang gencar memberantas judol dan memberangus peredaran narkoba di tanah air patut mendapat pujian,” tegas dia.
Ia mengungguli, data yang ada Bareskrim yang dimana Polri sudah mengungkap sebanyak 619 kasus tindak pidana judi online pada periode 5-20 November 2024. Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan akumulasi dari semua pengungkapan di Polda se-Indonesia.
“Yang mengamankan 734 tersangka. Operasi penindakan kejahatan judi online ini merupakan komitmen Polri mengawal misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan upaya memberangus peredaran narkoba dengan melakukan penyitaan 1 ton narkotika jenis sabu dan ganja,” papar dia.
Tak hanya itu, tegas dia, langkah Polri yang membongkar pabrik narkoba tersembunyi atau klandestin laboratorium berjenis narkotika hasis di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali jug menjadi pembuktian.
“Pabrik narkoba yang beromset Triliun Rupah dan dengan terbongkar nya Pabrik Narkoba tersembunyi ini Polri telah menyelamatkan 1,4 Juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” jelas dia.
Senada, Kandi SH Advokat Bekasi yang juga Pengurus JNF menyampaikan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus tegas memenuhi salah satu butir Asta Cita yang telah dicanangkan, yakni penegakan supremasi hukum.
“Dimana Penegakan hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu, jabatan, dan posisi siapapun, sehingga adagium ’hukum bak pisau yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas’ tak lagi berlaku,” ungkap dia.
JNF meminta, agar di era Pemerintahan Prabowo- Gibran penegakan supremasi hukum dapat menghilangkan istilah No Viral No Justice atau penegakan hukum di Indonesia baru dilakukan setelah viral.
Laporan: Tim Kedai Pena