KedaiPena.Com – Terkait rekomendasi penyetopan izin terhadap dua perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yakni PT. PT. Panca Karya Prima Agung (PKPA) dan PT. Surya Kencana Pertiwi Tambang (SKPT), Program Manajer Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA), Susilo menilai kedua perusahaan tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran, baik secara administratif maupun secara teknis dan sektor lingkungan.
“Kami minta Dinas Pertambangan dan Energi Sumut untuk tidak memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) PT. SKPT yang akan berakhir pada tanggal 8 Mei 2017 dan PT. PKPA yang akan berakhir pada 5 Mei 2017. Dan hal ini masih berkaitan dengan pengumuman Ditjen Minerba yang telah mencabut 82 IUP yang dianggap bermasalah di Sumut,†ujar Susilo yang turut didampingi Direktur Eksekutif JMT-PELA, Ali Adam saat ditemui di kantor JMT-PELA Jalan Gaperta Ujung, Komplek Mansion No. F6, Minggu, (5/2).
Dijelaskan, dari hasil analisis yang dilakukan JMT-PELA terhadap kedua perusahaan tersebut, pelanggaran yang dilakukan dari segi administratif adalah SK IUP kedua perusahaan dikeluarkan oleh Bupati Taput  pada tahun 2009, namun penertiban SK tersebut dikeluarkan berdasarkan kepada PP No. 23 tahun 2010.
“Inikan hal yang mustahil. Apa mungkin Bupati Taput itu mengetahui apa yang akan terjadi dimasa depan. Makanya ia menerbitkan SK IUP kepada dua peruhasaan ini dengan menimbang berdasarkan PP No. 23 tahun 2010,†tegas Susilo.
Kemudian, sambung Susilo, untuk pelanggaran teknis yang terjadi pada dua perusahaan ini adalah tidak adanya laporan pertriwulan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut terhadap pemerintah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Provsu. Lalu, lanjutnya, dari sisi finance kedua perusahaan, pelanggaran yang dilakukan ialah adanya tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 4 miliar lebih mulai tahun 2012-2016 untuk PT. SPKT.
“Sementara untuk PT. PKPA, menunggak pajak sebesar Rp. 3 miliar lebih dari tahun 2012-2016,†jelasnya.
Pelanggaran lainnya, tambah Susilo, yakni di sektor lingkungan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, yakni dimana kedua perusahaan ini tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Padahal, terang Susilo, wilayah eksplorasi yang dilakukan oleh kedua perusahaaan berada di kawasan hutan lindung.
“Bahkan mereka juga tidak punya UKL/UPL terkait eksplorasi yang mereka lakukan. Sebaimana hal tersebut tercantum dalam pasal 6, 9, dan 16 P. 16/Kemenhut-II/2014 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan,†tambah Susilo.
Oleh karenanya, JMT-PELA pun merekomendasikan kepada Distamben Provsu agar tidak memperpanjang IUP kedua perusahaan tersebut. Dan kami juga merekomendasikan agar Distamben dapat menjadikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. SKPT dan PT. PKPA yang telah berakhir sebagai wilayah pencadangan negara (WPN).
“Dan jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Distamben Provsu, JMT-PELA pun mencurigai adanya indikasi dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh pihak Distamben Provsu, Distamben Pemkab Taput, dan Bupati Taput,†tandas Susilo.
Laporan: Iam