KedaiPena.Com – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) harusnya membuat Pancasila lebih membumi. Caranya, dengan membuat Pancasila bisa mengevaluasi produk perundangan yang tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie ketika dimintai pandangannya tentang oleh DPR terkait RUU ini, pernah mengusulkan hal itu.
“Saya sudah mengusulkan, tapi tidak diakomodasi. Kenapa tidak ditanya kepada Baleg (Badan Legislasi DPR), tidak diakomodasi itu kan sudah lama, kalau tidak begitu tidak ada gunanya,” kata Jimly saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Minggu (14/6/2020).
Dalam usulannya itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sempat meminta agar ada lembaga pelaksana UU HIP, untuk mengevaluasi peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan pancasila tersebut.
“Jadi saya usulkan lembaga itu. Tapi bukan BPIP, diganti dengan Dewan. Kalau BPIB itu seperti badan, eselon satu, sementara Dewan dengan kewenangan mengevaluasi kebijakan dalam peraturan perundang-undangan, tapi jangan putuskan sendiri,” lanjut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.
Lembaga itu, sambung dia, hanya mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA) dan MK. Jadi, yang memutuskan pengadilan, kalau ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.
“Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Agung, tapi Dewan yang mengevaluasi dan mengajukan ke MA. Jadi diberikan ‘legal standing’. Bukan dia yang memutuskan, dia hanya mengevaluasi, yang memutuskan tetap pengadilan setelah ada perdebatan, misalnya peraturan menteri yang liberal ada yang mengevaluasi dan mengajukan ke Dewan. Jadi ada gunanya Pancasila, tidak hanya diomongkan,” tandas Jimly.
Laporan: Muhammad Hafidh