KedaiPena.com – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk akan adanya perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen. Namun demikian, pihaknya akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 bulan depan. Karena biasanya buruh mendapatkan gaji pada tanggal tersebut.
Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.
Hal ini, karena, ketika upah dipotong 25 persen maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.
“Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun,” kata Said Iqbal, Sabtu (1/4/2023).
Ia menyatakan meminta pada Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh untuk tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023. Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-Undang. Bahkan, menurutnya kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen ini lebih kejam daripada pinjol (pinjaman online).
“Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan pengusaha untuk mempidanakan pengusaha,” ujarnya.
Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, langsung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.
“Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh,” tegasnya.
Laporan: Ranny Supusepa