KedaiPena.Com –Â Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status tersangka terhadap nama-nama yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, terutama Setya Novanto.
“Harus segera tetapkan sebagai tersangka jika bukti telah mencukupi tanpa menunggu putusan pengadilan,” kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/3).
Hal tersebut perlu dilakukan, lanjut dia, sebagai bukti bahwa hukum pada prinsipnya tidak memandang siapa dan punya apa. Siapapun terlibat korupsi maka harus masuk penjara.
Khusus untuk Setya Novanto, dia menambahkan, KPK mesti secepatnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena sudah jelas dalam dakwaan. “Nama yang masuk dakwaan khususnya Setya Novanto pasti telah didukung dua alat bukti yang kuat. Jadi sebenarnya ini tinggal ‘on’ kan lampu tersangka,” ungkap dia.
Saat ditanya apa peran Novanto dalam kasus tersebut berdasarkan catatan MAKI, Boyamin mengatakan Novanto punya peran besar.
“Merencanakan anggaran, bersama-sama Andi Agustinus mengatur pemenang tender dan mendapat keuntungan dari tender proyek,” terang dia.
Jadi, kata dia, Novanto sejak hari ini sudah sangat layak naik kelas menjadi tersangka. Jika tidak segera tersangka, Boyamin melanjutkan, maka MAKI akan menggugat KPK.
“Kita akan gugat KPK karena tidak serius tangani korupsi sesuai tugasnya,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh