KedaiPena.Com – Kebijakan pengalihan arus lalu lintas yang diterapkan oleh Pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan sia-sia jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang kuat di lapangan.
“Mengacu pada realitas dilapangan, yaitu pelanggaran PSBB masih dibiarkan sehingga tidak ada efek jera. Penegakan hukum dan teguran kepada pelanggar PSBB hanya muncul selama empat hari pada awal penerapan PSBB,” kata Analis Kebijakan Publik dan Politik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, Selasa (12/5/2020).
Adib begitu ia disapa menilai, telah terjadi pengenduran penerapan PSBB di Kota Tangsel yang disebabkan oleh keterbatasan personel.
“Ada petugas, tetapi hanya duduk-duduk di titik-titik pemeriksaan. Penegakan hukum di lapangan mendesak. Selama penegakan hukum longgar, orang bebas berbuat apa saja,” kata Adib.
Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan pada malam hari. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi aktivitas warga.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, kebijakan pengalihan arus lalu lintas di Tangerang Selatan sudah dimulai sejak Sabtu (9/5/2020). Pengalihan arus lalu lintas itu dilaksanakan setiap hari pada pukul 22.00 hingga 05.00.
Ia jelaskan menurut rencana, kebijakan itu bakal berlangsung hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua berakhir pada 17 Mei 2020. Kebijakan itu diambil setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel menggelar rapat.
“Jalan tidak ditutup, hanya pengalihan, semata-mata untuk pencegahan yang mudik. Sebab, selama ini masih sering ditemui pengemudi mobil dan motor lalu lalang,” ujar Benyamin.
Benyamin menerangkan, arus lalu lintas di Tangsel tergolong ramai, baik siang maupun malam hari. Hal itu disebabkan Tangsel merupakan wilayah pelintasan bagi masyarakat Jakarta, Depok, dan Bogor.
“Selain itu, pertimbangan pengalihan arus lalu lintas diberlakukan pada malam hari,” ungkap Benyamin.
Benyamin menjelaskan, Pemkot Tangsel telah menerapkan PSBB tahap dua untuk memutus rantai penularan Covid-19. Meski demikian, warga Tangsel belum sepenuhnya menjalankan ketentuan PSBB.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, pengalihan arus lalu lintas dilakukan di lima titik. Kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Tangsel dilarang melintas dan diminta mencari rute lain.
Kelima titik tersebut di ialah jalur titik Gading Serpong jalur titik Muncul dan Taman Tekno, simpang empat Gaplek yang mengarah ke Pamulang.
Selanjutnya adapula pengalihan lalu lintas yang terjadi di depan Rumah Sakit Sari Asih yang mengarah ke Pamulang, dan Jalan Pondok Aren Penabur Mahagoni.
Laporan: Sulistyawan