KedaiPena.Com – DPR harus siap bertanggung jawab jika dalam penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi Undang – undang (UU) terjadi masalah yang merugikan negara.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina saat merespon keputusan Parlemen yang mengesahkan Perppu Corona menjadi UU.
“Iya turut bertanggung jawab,” singkat Ibnu Sina kepada wartawan, Rabu, (13/5/2020).
Ibnu Sina menjelaskan, DPR juga telah melakukan proses pragmatis dengan dengan menyepakati Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi UU.
“Proses politik pragmatis yang dilakukan DPR,” beber Ibnu Sina.
Tidak hanya itu, lanjut Ibnu Sina, telah terjadi pelanggaran konstitusi dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi UU.
Ibnu Sina melanjutkan, pelanggaran yang dimaksud sama dengan permohonan yang dilayangkan oleh para penggugat yakni pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) terkait imunitas pejabat.
“Meskipun tidak ada sanksi, tapi (UU) minim legitimasi,” tandas Ibnu Sina.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Perppu yang selama ini juga dikenal sebagai Perppu Covid-19 tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-15, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Laporan: Sulistyawan