KedaiPena.com – Mencuatnya dugaan plesiran Badan Adhoc Pemilu 2024, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikut sertakan salah satu oknum komisioner KPU Kota Bekasi inisial AES ke Bali yang difasilitasi oleh salah satu pimpinan partai politik di kota Bekasi, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya, harus menyikapi hal ini dengan serius.
“Pecat anggota KPU, PPK dan PPS yang ikut plesiran, apabila terbukti difasilitasi oleh pimpinan partai politik sebagai kompensasi memenangkan kader partai tersebut pada salah satu dapil,” kata Fernando, Jumat (17/5/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Polisi atau kejaksaan perlu juga menindak lanjuti tentang dugaan gratifikasi yang diterima oleh komisioner KPU, PPK dan PPS.
“Dugaan persekongkolan dalam melakukan kejahatan pemilu harus dianggap sebagai kejahatan yang serius dan harus diusut tuntas,” ujarnya.
Fernando berharap pihak berwenang dapat memproses semua pihak yang terlibat, baik pemberi dan penerima gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran sehingga akan menjadi pembelajaran bagi dapil atau wilayah lain untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya lagi.
Ia menyampaikan jika hal serupa dibiarkan, maka berpotensi merusak demokrasi kita dan tidak akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar pilihan rakyat.
“Apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilu serentak, jangan sampai terulang kejadian yang serupa karena tidak ada penanganan dan sanksi yang serius dan berat sehingga membuat efek jera,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa