KedaiPena.Com – Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Halomoan Lumban Tobing menegaskan, pihaknya akan menyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) kepada balon pasangan perseorangan yang tak menyerahkan jumlah dukungan sesuai ketentuan, yakni sebanyak 21.997 KTP.
Demikian dikatakan Halomoan terkait masih kurangnya berkas syarat dukungan yang dibawa bakal pasangan calon perseorangan, Buyung Sitompul-Binsar Pasaribu (BESAR) di kantor KPU Tapteng jalan Marison, Senin (8/8).
“Kalau ini (berkas dukungan-red) tak dilengkapi, tentunya kalau kurang 21.997, maka akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat-red),†kata Halomoan.
Diungkapkan, pasangan ‘BESAR’ secara simbolis hanya membawa 1 kardus berkas syarat dukungan yang terdiri dari dukungan dari Kecamatan Lumut dan Kecamatan Pinangsori. Untuk itu, Halomoan mengingatkan akan terus menunggu kelengkapan berkas lainnya hingga 10 Agustus mendatang.
“Dan kami belum menerima syarat dukungan yang dibuat dalam bentuk Silon, jadi pak Buyung dan pak Binsar, kami akan menunggu sampai akhir, tanggal 10 Agustus nanti,†katanya.
Sebelumnya, Halomoan menyebutkan, bahwa masa penyerahan berkas calon perseorangan Pilkada Tapteng 2017 di buka sejak 6 hingga 10 Agustus 2016. Terhadap berkas-berkas yang diterima, lanjut Halomoan akan dilakukan verifikasi faktual. Hingga hari ini, timpalnya, masih 1 bakal pasangan calon yang telah menyerahkan berkas syarat dukungannya.
Sementara itu, Balon Bupati Buyung Sitompul saat disinggung kekurangan berkas itu mengaku bahwa yang diserahkan hari ini hanya berkas secara simbolik. Keseluruhan berkas yang mencapai 33 ribu dukungan KTP, lanjutnya, akan dihantarkan kemudian dalam waktu dekat.
“Sudah lengkap, nanti dikirim menyusul,†kata Buyung.
(Har/ Dom)