KedaiPena.com – Setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menduga telah terjadi proses bisnis yang tidak efisien dari hulu ke hilir dari beberapa subholding Pertamina.
Kondisi itu pun menurut CERI diperparah dengan sejumlah penyakit bawaan di tubuh Pertamina seperti masalah kontrak LNG, participating interest (PI) blok Migas di luar negeri, pola tender di ISC dan proyek Sinergi Inkorporasi di subholding PHE bernilai USD2.16 miliar dari total anggaran USD5.9 miliar di tahun 2022.
Tak hanya itu, persoalan proses tender RDMP Pertamina yang membuat Biaya Pokok Produksi (BPP) mulai hulu hingga hilir bisa menjadi lebih mahal, turut memperparah efisiensi Pertamina. Apalagi setelah struktur subholding terbentuk, yang justru membuat bisnis Pertamina tidak menjadi lebih efisien.
“Kami menjadi bertanya, apakah wajar rakyat menanggung beban membeli BBM mahal akibat ketidakefisienan Pertamina? Maka jika Pertamina tidak bisa meringankan beban rakyat dan pemerintah, sebaiknya janganlah berbisnis Pertalite, biar diserahkan saja kepada swasta yang bisa memberikan harga termurah tidak membebani rakyat dan APBN,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, Pertalite adalah BBM Penugasan setelah Premium dihapus peredarannya oleh Pemerintah sejak 10 Maret 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37K/KH.02/MEN.M/2022, yang berlaku surut mulai 1 Januari 2022.
Kuota jenis BBM khusus penugasan (JBKP) total 28,5 juta KL dengan patokan harga Rp7.650 per liter. Sedangkan alokasi minyak tanah 480 ribu KL dan solar subsidi menjadi 17,39 juta KL dengan patokan harga Rp5.150 per liter.
“Dirjen Migas kala itu mengatakan, sejak awal ditetapkan hingga akhir Desember 2020, sudah diketahui akan over kuota 15 persen untuk Pertalite,” ucapnya.
Semua angka tersebut dibuat berdasarkan asumsi APBN 2022, dimana asumsi harga minyak mentah adalah USD63 perbarel dan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika adalah Rp14.500.
“Ternyata semua asumsi itu meleset akibat perang Ukraina dengan Rusia. Harga minyak mentah rata-rata USD100 per barel dan nilai tukar Dolar Amerika hari ini sudah mencapai Rp14.900. Sehingga dua faktor utama pembentuk harga keekonomian BBM telah berubah yang tentunya menyulitkan cash flow Pertamina Patra Niaga, jika tidak ada kepastian nilai subsidi dari Pemerintah, termasuk lambatnya Pemerintah membayar hutang subsidi yang sudah jatuh tempo pada tahun 2021,” ucapnya lagi.
Tanda-tanda kenaikan harga Pertalite dan Solar hanya persoalan waktu yang tepat, yaitu setelah Presiden Jokowi curhat di lima pertemuan penting, bahwa tidak ada negara yang sanggup mensubsidi BBM hingga Rp502 triliun.
Meskipun akhirnya terbukti bahwa subsidi BBM dan LPG 3 kg termasuk listrik hanya separuh dari angka tersebut, yaitu hanya Rp134 triliun untuk BBM, LPG dan Listrik. Nilai ini terdiri dari subsidi BBM Rp11 triliun, LPG Rp66 triliun dan Listrik Rp56,5 triliun.
Kemudian menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022, ada tambahan subsidi Rp74,9 triliun, sehingga total subsidi adalah Rp208,9 triliun. Terdiri dari subsidi BBM Rp14,577 triliun dan subsidi LPG 3 kg menjadi Rp134,789 triliun dan subsidi listrik Rp59,563 triliun.
“Namun, narasi yang dibentuk Pemerintah tentang kebijakan menyesuaikan harga Solar dan Pertalite agar subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran, adalah kurang tepat. Karena program digitalisasi 5.518 ternyata gagal berfungsi efektif setelah diresmikan beroperasi oleh Menteri ESDM pada 29 Desember 2020,” kata Yusri tegas.
Sebagai catatan, Kepala BPH Migas Fansurullah Asa pada Januari 2021 malah pernah membuat surat ke KPK untuk melakukan audit tehnologi terhadap proyek digitalisasi SPBU tersebut. Namun, hingga saat ini tidak diketahui apa hasil dari surat tersebut.
Sehingga, diluar dugaan, mendadak pada Sabtu 3 September 2022, Pemerintah telah menetapkan harga baru Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dengan subsidi Rp7.200 per liter. Harga Solar subsidi ditetapkan menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya hanya Rp5.150 per liter serta harga Pertamax92 pun dinaikan menjadi Rp14.500 per liter dari sebelumnya hanya Rp12.500 per liter, tetapi harga itu masih disubsidi oleh Pertamina sekitar Rp5.500 per liter, karena harga keekonomian Pertamax92 menurut pemerintah adalah Rp18 ribu per liter.
Namun, jika menurut perhitungan Kementerian Keuangan terhadap kebijakan harga BBM terbaru, setelah penyesuaian harga BBM Solar di SPBU Rp6.800 per liter berdasarkan harga keekonomian Rp14,750 perliter, maka kompensasinya menjadi Rp7.450 per liter dan subsidinya Rp500 per liter.
Pertalite harga keekonomian Rp13.150 per liter dengan harga jual Rp10 ribu per liter, maka biaya kompensasinya Rp3.150 per liter dari sebelumnya Rp5.500 per liter, Pertamax92 dengan harga Rp14,500 per liter dengan subsidi ditanggung Pertamina Rp924 per liter.
“Kita sebagai negara net importir sejak 2004. Hari ini komsumsi BBM nasional mencapai 1,5 juta barel per hari, produksi nasional minyak mentah hari ini hanya berkisar 616 ribu barel per hari (Negara, Pertamina dan KKKS). Dari jumlah tersebut masuk ke kilang Pertamina hanya 560.000 barel per hari, sisanya diekspor dengan pertimbangan ekonomis, kekurangan pasokan untuk kilang di import lah minyak mentah,” urainya.
Sementara itu, kapasitas kilang Pertamina mencapai 1.075 juta barel perhari, praktiknya beroperasi antara 800 ribu hingga 900 ribu barel per hari. Untuk menutupi kekurangan pasokan minyak mentah dalam negeri, maka ISC PT Kilang Pertamina International mengimpor minyak mentah sebanyak 400 ribu barel per hari.
“Untuk menutupi kekurangan pasokan BBM dari kilang Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga juga mengimpor segala macam jenis BBM sebanyak 400 ribu barel per hari,” urainya lagi.
Adapun penentuan Formula Harga Dasar Dalam Penentuan Harga Jual Eceran Jenis BBM Jenis Bensin dan Solar yang dijual lewat SPBU atau SPBB Nelayan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEN/2020 tanggal 28 Febuari 2020 yang ditandatangani Arifin Tasrif.
“Yang masih menimbulkan tanda tanya besar adalah mengapa Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah lama di meja Presiden belum ditanda tangani sampai dengan hari ini, sehingga tidak ada payung hukum siapa yang berhak membeli Solar Subsidi dan Pertalite,” kata Yusri.
Jika mengacu pada formula Kepmen ESDM Nomor 62 K/2020 tersebut diatas, maka akan diperoleh harga keekonomian BBM Pertamina Penugasan Khusus jenis Pertalite adalah sebagai berikut.
Harga rata-rata MOPS Migas92 adalah USD 107,159 per barel, dengan nilai tukar Rupiah terhadap USD pada angka Rp14.900, maka akan diperoleh harga Keekonomian Pertamax Ron 92 dengan perhitungan 107,159 X Rp14.900/159 + Rp1.800 + margin (10 persen) adalah Rp12.866 per liter.
Harga tersebut kemudian ditambah PPN 10 persen dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor) 5 persen menjadi 15 persen dari harga dasar. Sehingga harga Keekonomian Pertamax 92 di SPBU adalah Rp14.800 per liter.
“Perhitungan harga keekonomian menurut Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEN/2020 ini kemudian kita bandingkan dengan harga keekonomian Pertamax92 yang dirilis Pertamina sejak Juli hingga awal September 2022 yang berkisar pada angka Rp19 ribu per liter di luar pajak. Ada selisih kemahalan sekitar Rp6 ribu per liter,” papar Yusri.
Begitu juga dengan harga Keenomian Pertalite Ron 90. Harga keekonomian Pertalite di SPBU Pertamina tanpa subsidi adalah 99,15 persen dikalikan Rp14.800 menjadi Rp14,650 per liter, dimana harga ini sudah termasuk PPN, PBBKB dan margin 10 persen. Setelah Pemerintah menaikan harga jual menjadi Rp10 ribu per liter, maka subsidinya adalah Rp4.650 per liter.
Tak berbeda untuk harga Solar. Bila mengacu harga rata MOPS Solar USD133,672 per barel, maka diperoleh harga keekonomian setelah PPN dan PBBKB Solar adalah Rp17,962 per liter.
“Mari kita bandingkan rilis resmi Pertamina sejak Juli hingga September 2022 yang berkisar antara Rp18.200 hingga Rp18.700 per liter belum termasuk Pajak. Sehingga timbul pertanyaan mengapa harga keekonomian Pertalite produk Pertamina sangat tinggi hingga mencapai di atas Rp18.200 per liter belum termasuk pajak atapun sudah termasuk pajak. Meskipun katanya Pertamina itu adalah BBM industri, bagaimana bisa bersaing industri dalam negeri dengan harga BBM seperti ini,” ungkap Yusri.
Yusri lantas mengatakan, bisa jadi rilis harga keekonomian Pertalite yang dikutip Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Tohir yang dikatakan ke rakyat jangan-jangan adalah harga Pertalite yang tidak sebenarnya alias menyesatkan.
“Patut diduga Direksi Pertamina Holding telah memberikan informasi tidak utuh kepada Pemerintah, atau sebaliknya Pemerintah telah mendapat informasi seutuhnya dari Pertamina, tetapi disampaikan kepada rakyat tidak seutuhnya, hal ini harus diluruskan,” ungkapnya lagi.
Selain itu juga, pada 28 April 2020 CERI menemukan bukti juga bahwa Direksi Pertamina terkesan berbohong kepada Presiden dalam Ratas Kabinet dengan agenda Simulasi Harga BBM Disaat Pandemi Covid19, yaitu ketika Pertamina tidak menurunkan harga BBM nya di saat harga BBM seluruh dunia turun di bawah harga normal, karena harga minyak mentah berada di bawah USD20 per barel.
“Untuk hal ini, harusnya menjadi kewajiban Dirjen Migas menurunkan tim audit untuk menelisik item-item dari hulu ke hilir untuk memeriksa kewajaran pembentuk harga atas semua jenis BBM Pertamina, bukan malah menegor badan usaha Vivo yang menjual Revo89 dengan harga murah, tidak ada kewenangan Dirjen Migas melarang batas bawah harga BBM itu,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa