KedaiPena.Com – Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga mengaku prihatin terkait penetapan sebanyak 7 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru oleh KPK dalam dugaan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Selain mengaku prihatin, Sekda juga mengaku mewanti-wanti agar jangan sampai ada SKPD yang juga terlibat. Jika pun terlibat, ia meminta agar KPK memberi perlakuan khusus.
“Saya berharap jangan ada lagi satuan perangkat kerja kita yang tersandung dalam kasus ini. Dan jika pun memang ada, kita harap adalah perlakukan khusus yang diberikan oleh KPK,” ujar Hasban yang ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (16/6).
Terkait adanya rencana pemeriksaan yang akan dilakukan KPK pekan depan di Medan terhadap para tersangka, Hasban juga berharap, jika ada SKPD yang dipanggil dalam pemeriksaan agar memberkan keterangan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Jika pun benar KPK akan kembali melakukan pemeriksaan, saya harap tidak ada satupun dari SKPD kita yang terlibat. Jika memang ada yang diperiksa, saya minta agar mereka bisa memberikan keterangan dengan sebenarnya agar kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
Diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penetapan sebagai tersangka terhadap 7 anggota DPRD Sumut masing-masing MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS. Para tersangka, diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara dalam 6 hal.
Ke 6 hal itu, yakni pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015;Â kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Atas perbuatannya, lanjut ia, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,†beber Priharsa.
(Dom)