KedaiPena.Com – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI versi Haris Sudarno-Samuel Samson, Haryanto, menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pasangan Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk ditetapkan KPU Tapteng sebagai pasangan calon pada 24 Oktober mendatang.
“Pasti dong, kita akan menggugat putusan penetapan KPUD Tapteng, jika meloloskan pasangan ‘Samual’,” tegas Haryanto kepada KedaiPena.Com melalui pesan singkat, Jumat (21/10) pagi.
Sebelumnya, Haryanto mengaku heran atas putusan yang diambil oleh Panwaslih Tapteng. Menurut ia, Panwaslih menerapkan standart ganda.
“Aneh, diragukan independensi Panwas. Kami aja ditolak tanpa berita acara penolakan dari KPUD, SOP (Standart Operasional Prosedur) ganda, belum daftar aja di verifikasi,” pungkas Haryanto.
Haryanto menambahkan, terkait dualisme di PKPI seharusnya KPUD Tapteng merujuk pada keabsahan yang berkekuatan hukum. Misalnya putusan KPU yang mengakui kepengurusan DPN PKP Indonesia di bawah kepemimpinan Irsan Noor dan Samuel Samson.
“Dan SK DPN PKP Indonesia yang ditandatangani oleh IN dan SS (Irsan Noor dan Samuel Samson) adalah SK saya beserta turunannya, dan karena terjadi pelanggaran disiplin partai, maka IN diberhentikan, tapi tetap SK tersebut berlaku sebagai yang sah,” ungkap Haryanto.
Diketahui, Panwaslih Tapteng mengabulkan gugatan pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Syariful Alamsyah Pasaribu dan Mual Berto Hutauruk (Samual) atau pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKPI versi Irsan Noor-Wasekjen PKPI.
Pengabulan gugatan tersebut dibacakan dalam Sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada Tapteng yang digelar Selasa (18/10).
“Permohonan pemohonan (Samual-red) dikabulkan, dan putusannya akan kita lanjuti,” kata Ketua Panwaslih Tapteng, Jonas Bernad Pasaribu dalam amar putusannya.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan, termohon yakni KPUD Tapteng diminta membatalkan berita acara nomor 62/BA/IX/2016 tanggal 23 september 2016 tentang penolakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng tahun 2017.
Terkait itu, KPU Tapteng mengaku akan menindaklanjuti putusan tersebut. KPU akan membatalkan berita acara penolakan dan menjadwalkan penerimaan pendaftaran pasangan Samual sekaligus melakukan verifikasi ke DPN PKPI.
(Dom)