KedaiPena.Com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman menyarankan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan agar tidak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Alasannya, kata dia, pemanggilan tersebut berpotensi melanggar
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Habibrokhman mengatakan, saran itu bukan semata karena sosok Arteria. Menurut dia, ada hal yang lebih penting yakni kepatuhan terhadap undang-undang.
“Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda memang dipanggil dan hadir, bukan anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian,” ujarnya.
Wakil Ketua Umun Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa seorang anggota DPR tidak bisa dipanggil polisi sebelum mengantongi izin Presiden.
“Kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden, itu namanya melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Namun, lanjut Habiburokhman, Arteria masih bisa datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Bukan untuk diperiksa, tapi untuk menemani ibunda Arteria yang terlibat cekcok dengan perempuan ‘anak jenderal’.
“Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya. Ya, silakan saja,” pungkas Habiburokhman.
Laporan: Muhammad Hafidh