KedaiPena.Com – Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengungkapkan, terkait kasus BLBI yang sedang diusut KPK, diperoleh fakta Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dilakukan oleh BPPN berdasarkan UU Propenas, TAP MPR, Sidang Kabinet, Inpres, keputusan KKSK dan Menteri Negara BUMN.
Saat itu, terang dia, payung hukum tersebut menjadi acuan bagi BPPN yang menjadi lembaga penyehatan perbankan nasional untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lunas bagi para debitur BLBI yang sudah menyelesaikan kewajibannya.
Jika mengacu pada fakta tersebut, kata dia, sudah seharusnya KPK mengusut tuntas kasus BLBI karena faktanya sudah sangat jelas.
“KPK harus mengusut secara tuntas, dari mulai penyaluran, siapa saja yang menerima, penggunaannya seperti apa, semua harus diungkap,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (03/05).
Jika ditelisik lebih jauh, menurutnya, Penerbitan SKL BLBI bersumber dari UU Propenas No 25 tahun 2000.
“Di dalam UU tersebut di katakan bahwa terkait dengan masalah MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), bagi debitur yang telah menandatangani dan telah memenuhi MSAA perlu diberikan jaminan kepastian hukum,” papar dia.
Selain itu, lanjut dia, UU tersebut juga diperkuat dengan TAP MPR yang memerintahkan Presiden sebagai mandataris MPR agar Presiden secara konsisten menangani masalah MSAA.
Bahkan, ungkapnya, Di dalam TAP MPR juga diperintahkan kepada Presiden, melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti secara hukum terlibat dalam kasus penyimpangan BLBI.
“TAP MPR itu ditindaklanjuti sidang Kabinet yang menghasilkan keputusan, bagi debitur yang telah melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2000 diberikan jaminan kepastian hukum (release and discharge, R &D),” jelasnya.
“Kemudian Presiden mengeluarkan Inpres no 2 tahun 2002 yang mengatakan terhadap debitur yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian perlu diberikan kepastian hukum dan bagi yang tidak menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian dimaksud perlu diberi tindakan hukum yang tegas dan konkret,” tambah Suparji.
Bahkan berdasar Inpres tersebut, terang dia, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang diketuai oleh Dorojatun Kuntjoro-Jakti saat itu mengatakan, apabila semua ketentuan sudah dipenuhi, BPPN diminta untuk menyampaikan surat bukti penyelesaian tersebut kepada pemegang saham dan instansi penegak hukum terkait untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Saat itu, terang dia, rekomendasi KKSK ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi yang memerintahkan kepada BPPN untuk melaksanakan perintah KKSK.
“Atas dasar itulah maka BPPN mengeluarkan SKL kepada para debitur yang sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah. BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas kepada 17 bank yang sudah menyelesaikan kewajibannya,” ungkap dia.
“Sedangkan terhadap bank-bank yang tidak kooperatif diserahkan kepada penegak hukum, dalam hal ini adalah kejaksaan dan kepolisian,” pungkas dia.
Seperti diketahui, saat ini KPK membuka kembali kasus bank BLBI yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Bahkan, KPK sudah memanggil beberapa orang salah satunya yakni mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus bank BLBI.
Laporan: Muhammad Hafidh