KedaiPena.com – Pertemuan DPD RI dengan Komite Peduli Indonesia menyatakan jika penerapan Ambang Batas 20% sudah menyalahi konstitusi. Dan jika memang ada pihak yang ingin mengajukan impeachment, maka DPD RI menyatakan tidak akan menghalangi.
Ketua Komite Peduli Indonesia (KPI) Ir. Tito Roesbandi, MM menyampaikan bahwa sudah sangat tepat Ketua DPD RI menyebut lebih baik Mahkamah Konstitusi dibubarkan saja jika menolak gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dilayangkan DPD RI sebagai sesama lembaga tinggi negara.
“Menyangkut pasal 222 yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen harus diubah atau dihapus. Sebab pasal itulah yang menjadi penyebab lahirnya oligarki di negeri ini, untuk itu siap mengerahkan massa turun kejalan, mendukung perjuangan DPD, karena DPR tidak bisa diharapkan lagi,” kata Tito saat bertemu dengan Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti, yang didampingi senator DPD dari Lampung Bustami Zainuddin dan Darma Setiawan senator DPD dari Kepri, pada kunjungan ke DPD RI, di Gedung Nusantara 3 Lt.3 DPR RI Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Senada, Anggota Dewan Pakar KPI Ir. Syafril Sjofyan, MM. menyatakan bahwa yang mengajukan gugatan tentang Ambang Batas 20% tersebut sudah sangat banyak, menandakan masyarakat Indonesia menolak adanya ambang batas tersebut dan semua gugatan ditolak dengan alasan yang sama oleh MK-RI. Terkesan MK-RI hanya sebagai penjaga tirani, bukan lagi penjaga kedaulatan rakyat atau the Guardian of the Constitution.
“Indonesia hari ini memang tersandera oleh kepentingan oligarki baik itu secara ekonomi maupun politik. Persoalan bangsa saat ini bukanlah soal pemerintah atau Presiden,” kata Syafril.
Tetapi, lanjutnya, karena adanya kelompok yang menyandera kekuasaan yang hanya berpihak dan memihak kepentingan oligarki ekonomi dan oligarki politik.
“Sebenarnya inilah musuh bersama bangsa Indonesia dan lagi dengan banyak pelanggaran Pemerintah Jokowi terhadap Konstitusi, impeachment merupakan jalan yang diatur UU,” ucapnya.
Selanjutnya, Prof. Dr. Lukman Hakim yang pernah menjadi Ketua LIPI dan Penasehat KPI menjelaskan, bahwa DPD adalah lembaga tinggi negara yang berisi para senator yang dipilih melalui PEMILU secara langsung oleh rakyat, tentunya mewakili seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan Hakim – hakim MK yang hanya dipilih oleh DPR dan Presiden.
‘Saat ini pada lembaga MK ada Konflik Kepentingan, dimana Ketua MK adalah juga adik ipar Presiden, sedangkan UU no. 48 tahun 2009 tentang Kehakiman tidak memperbolehkan hakim dengan hubungan keluarga. Akan terjadi Lembaga Tinggi Negara Mahkamah Konsitusi menjadi Mahkamah Keluarga,” tegas Lukman.
Pimpinan DPD Bustami Zainuddin, yang menjadi moderator dialog menyampaikan terimakasih atas dukungan KPI terhadap langkah DPD untuk meniadakan ambang batas pencalonan Presiden.
“Dan pernyataan teman-teman KPI siap untuk turun ke jalan bersama DPD dan Pak La Nyala,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Lanyalla Mattalitti menegaskan bahwa yang dituntut bukanlah PT nol persen.
“Tapi tidak ada ambang batas pencalonan Presiden. Pasal 222 UU 17 tentang ambang Batas 20 persen yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR sudah melanggar Konstitusi. Karena di UUD tidak batasan tersebut. Intinya UU tidak bisa melanggar konstitusi. Tentunya jika gugatan DPD sebagai Lembaga Tinggi Negara tidak berhasil, kita akan bubarkan MK,” kata Lanyalla tegas.
Ia menyatakan tidak menyarankan people power karena menurut UU Presiden bisa diimpeach karena sudah melanggar Konstitusi. Lagipula, sudah banyak aspirasi yang diterima DPD dari rakyat untuk pengajuan impeachment Jokowi kepada DPR RI.
“Saya sebagai Pimpinan DPD akan mendukung Jokowi sampai 2024, tapi tidak akan menghalangi yang akan impeach Jokowi karena kebijakan yang bertentangan dengan konsitusi dan tidak berpihak kepada rakyat,” kata Lanyalla lagi.
Pertemuan ditutup dengan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Pengurus KPI Endang Wuryaningsih, SH yang menyatakan jika gugatan Judicial Review oleh DPD-RI ditolak oleh MK adalah sangat tidak patut, Hakim MK-RI melecehkan serta menghina DPD RI sebagai Lembaga Tinggi Negara. Berarti Hakim MK tidak mengakui bahwa para senator DPD-RI adalah pilihan rakyat. Mahkamah Konsitusi pantas dibubarkan. Dan meminta DPD – RI memimpin dan mengajak semua komponen masyarakat untuk melawan dan menghancurkan oligarki melalui penolakan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%.
Laporan: Hera Irawan