KedaiPena.Com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasi terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian.
Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku, untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan.
Pengamat politik Syafril Sjofyan sepakat dengan Komnas HAM.
“Jika merujuk kepada kategori PBB, pembunuhan secara sistematis yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar dia, Jumat (8/1/2021).
Ia pun meminta kepada Kapolda Metro Jaya Fadil Imran diadili di Pengadilan HAM. Ia pun meminta Kapolri Idham Aziz dan Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan Fadil Imran.
“Jika tidak, atasan tersebut dapat dinyatakan melindungi pelanggar HAM,” kata eks aktivis 77/78 ini.
Safril juga meminta Presiden Jokowi untuk membentuk TPF Independen, sebagai lanjutan rekomendasi Komnas HAM.
“Seandainya Presiden menolak (membentuk TPF Independen), masyarakat juga mempunyai hak untuk membentuk TPF Independen, yang bermuara kepada pengadilan HAM Internasional,” lanjut dia.
Laporan: Sulistyawan