Artikel ini ditulis oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Dengan dicabutnya gugatan perdata soal ijazah palsu Jokowi oleh kuasa hukum Bambang Tri bukan berarti kepalsuan ijazah tidak terbukti. Hikmahnya adalah keabsahan ijazah Jokowi tetap menjadi gonjang-ganjing. Sepanjang tidak ada upaya Jokowi sendiri untuk mengklarifikasi dan membuktikan, maka tuduhan itu tetap berjalan. Menjadi pertanyaan dan bahan ejekan publik.
Apapun kondisi gonjang ganjing yang bercitra memalukan ini, jika ternyata ke depan terbukti bahwa ijazah Jokowi itu palsu, maka diprediksi Jokowi itu sakit jiwa dalam makna:
Pertama, konsekuensi hukum atas palsunya ijazah adalah menyangkut keabsahan status jabatan politik yang diembannya baik Walikota, Gubernur maupun Presiden. Konsekuensi politik berkaitan dari perbuatan tercela dapat berakibat impeachment. Beban berat yang berhubungan dengan kejiwaan.
Kedua, kemampuan bertahan dan tanpa rasa malu atau dosa dalam hal berbuat salah adalah ciri penyakit jiwa. Bagaimana seorang yang berijazah palsu mampu berpidato tentang nilai-nilai moral atau percaya diri bergaul dalam ruang global? Hanya orang tidak sehat yang mampu melakukan hal itu.
Jika terbukti ijazah Jokowi palsu maka itu adalah kejahatan serius sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 263 maupun Pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Meski dalam UU Omnibus Law sanksi pidana dicoba untuk dihilangkan.
Banyak penguasa bertingkah aneh seperti kaisar Nero yang merasa tak bersalah bahkan dengan santai memainkan harpa setelah membakar Roma. Ingin punya istana baru di tengah krisis ekonomi kerajaan Romawi. Membunuh ibu kandungnya Agrippina serta sering blusukan menyamar sebagai budak. Enteng membunuh orang yang ditemuinya. Anti agama dan membantai aktivis keagamaan. Nero mengalami neurosis.
Stress sering membangun kepura-puraan dan kebohongan. Mengeles atau mencari pembenaran. Semangat menunda Pemilu dengan berbagai alasan adalah tanda stress. Khawatir obsesi yang tidak tercapai termasuk peluang tipis bahwa bonekanya akan berhasil dan sukses. Ada halusinasi, paranoia ataupun delusi.
Pemerintahan Jokowi tidak berjalan normal. Banyak yang menilai sebagai Presiden Indonesia terburuk. Kini desakan mundur kepadanya terus menggema “rakyat bahagia jika Jokowi mundur”. Ijazah palsu hanya salah satu fenomena. Tapi itupun cukup serius. Sayangnya seperti tak jelas apa langkah untuk menyelesaikannya. Rakyat dibiarkan menuduh dan menduga-duga. Bambang Tri yang mencoba membuka ruang “yes” or “no” malah ditangkap dan ditahan.
Dalam hubungan keagamaan, sumpah palsu adalah dosa berat begitu juga dengan dagangan palsu, berita palsu, kesaksian palsu dan janji palsu. Ijazah palsu masuk kategori penipuan publik. Berkategori hukum haram.
Kita semua berharap ijazah pak Jokowi itu asli agar rakyat tenang karena memiliki Presiden yang masih sehat. Tidak sakit jiwa. Moga bukan mimpi atau halusinasi.
[***]