KedaiPena.Com – Terkait pembahasan LKPD Tapteng tahun 2015, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap Bupati Sukran Jamilan Tanjung mungkin saja akan dilakukan jika diperlukan.
Pun jika Sukran tak lagi menjabat sebagai Bupati setelah 9 Agustus mendatang, pemanggilan itu masih tetap akan dilakukan.
“Ya, kalau diperlukan. Tidak masalah (masa jabatan Sukran telah habis), karena yang tau ini kan Bupati, dan makin habis masa anggarannya, makin mudah kita panggil beliau, karena yang bisa menjawab itu beliau tidak mungkin Plt,” pungkasnya.
Politisi Hanura itu mengungkapkan, atas seluruh laporan keuangan yang telah dibacakan, pengecekan atas pekerjaan juga akan dilakukan. Pengecekan itu untuk memastikan bahwa laporan yang dibacakan sesuai dengan pengerjaan di lapangan.
Disinggung berapa lama pembahasan LKPD 2015 itu akan tuntas dilakukan, Bakhtiar mengaku itu tergantung hasil pembahasan dan persoalan yang kemudian muncul dalam pembahasan.
“Kita akan turun, kalau lamanya kita belum tau, ada SKPD bilang sudah selesai, tapi kalau ada laporan, kita ukur lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Bakhtiar menyebutkan, jika ditemukan persoalan yang memunculkan pembentukan Pansus, publik tentu akan diberitahu.
“Pansus akan publikasikan, dan setiap ada persoalan akan dipublikasikan,” tandasnya.
Apakah dengan banyaknya persoalan yang ditemukan akan mengerucut pada penolakan LKPD, Bakhtiar tak menampiknya.
“Begini, kalau ada masalah, ya (penolakan-red), tapi kita jangan membahas nama orang yang belum lahir (jangan membahas persoalan yang belum muncul-red),” kata
Sementara itu, Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung yang coba diwawancarai wartawan usai pembacaan LKPD enggan menjawab. Sukran hanya meminta wartawan ke ruangannya.
“Janganlah di sini, keruangan saja lah,” kata Sukran.
(Dom)