KedaiPena.Com – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah Covid-19.
“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain,” tutur Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan ditulis, Sabtu, (11/2/2020).
Ia menerangkan bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
“Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana,” jelas Nugroho.
“Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim,” sambungnya.
Nugroho mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan yang tetap lakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.
“Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis.”
Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.
Ia berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti POLRI, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ibnu Chuldun, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat menerima dengan baik saudara-saudara mereka yang telah menerima program asimilasi dan integrasi.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar masyarakat mendukung program pembinaan yang telah mereka terima selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk kembali menjadi manusia yang lebih baik berbaur kembali menjadi masyarakat dalam satu kesatuan yang utuh.
“Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak maka sia-sialah pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemasyarakatan, ” ucapnya
Menurutnya dengan sikap yang baik dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat kami berharap narapidana dapat menyadari kesalahannya dan kembali menjadi manusia yang lebih baik
Sedangkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA, Yusfarudin mengatakan, langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan ruang isolasi apabila ada wargabinaan yang terdeteksi OTD, ODP dan PDP di masing- masing wilayah.”
Menanggapi adanya narapidana yang berulah kembli setelah mendapatkan Asimilasi, Nugroho menegaskan kembali bahwa semua wargabinaan yang dalam masa asimilasii dan integrasi melanggar aturan yang, maka akan dicabut hak asimilasi dan integrasinya. Yang bersangkutan juga kembali menjalani pidana dalam lembaga ditambah pidana yang baru.
“Juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar, ” tegas Nugroho.
Laporan: Muhammad Lutfi