KedaiPena.Com – Pengamat energi Yusri Usman tidak begitu yakin KPK berani mengusut dugaan suap dalam rekomendasi ekspor konsentrat oleh Dirjen Minerba, atas nama Menteri ESDM.
KPK, sambung Yusri, pasti beralasan tidak ada indikasi niat jahat dan memahfumkan itu demi pemasukan uang negara disaat laju pertumbuhan ekonomi melambat.
“KPK pun akan beralasan tidak akan usut kasus ini karena masalah ancaman tenaga kerja lokal akan kena PHK dan masalah rawan kondisi sosial politik daerah itu yang dianggap rawan,” sambungnya kepada KedaiPena.com ditulis Rabu (31/8).
Walaupun, kebijakan tersebut secara nyata melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan ‎kewajiban PT FI harus menyetorkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter maupun kewajiban PT FI menyelesaikan kewajiban bagi Negara berupa royalti, deviden dan pajak-pajak lainnya.‎
“Faktanya Dirjen Minerba pun pernah membuat surat tanggal 31 Agustus 2015 yang secara tegas menyatakan bahwa PT FI tidak mempunyai itikad baik terhadap amanden kontrak karya dan menyesuaikan ke UU minerba,” sambungnya.Â
Hal ini semakin menegaskan secara nyata Negara tidak berdaulat dalam menjaga dan mengelola sumber daya alamnya. Apalagi setiap korporasi yang sudah beroperasi mendekati 50 tahun mengeruk sumber daya alam dan secara terang-terangan tidak mau tunduk terhadap UU dan Peraturan yang berlaku adalah bisa diduga bentuk invasi terselubung terhadap Negara kita.
“Anehnya lagi kebijakan tersebut malah menambahkan volume eksport yang pada awalnya hanya sekitar 450.000 mton pada thn 2014, meningkat 745.000 mton pd 2015 , dan 1.02 juta mton pada awal 2016 dan terakhir menjadi 1, 4 mton pada 9 Agustus 2016. Hal inilah yang harus diminta pertanggungjawaban Dirjen Minerba apa alasan pertimbangannya. Padahal semua kebijakannya bertentangan dengan surat yang telah dia buat sendiri pada tanggal 31 Agustus 2015,” sambung dia lagi.
‎‎
Berdasarkan fakta-fakta dalam kasus perizinan bidang pengelolaan sumber daya alam selama ini, Â maka publik akan membaca, mana ada izin di tempat kita yang gratis.Â
“Sehingga dengan adanya pelanggaran hukum atas rekomendasi , dan kerugian negara sudah kasat mata, seharusnya Dirjen Minerba bisa dijerat dugaan pasal korupsi SDA,” tandas dia.
‎(Prw)