KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng (migor)
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas. Sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” tegas Rudi, Rabu,(20/4/2022).
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng, namun Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
Namun dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini suda sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan. Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali. Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” tandas legislator dapil Sumut III itu seperti dikutip dpr.go.id
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) menjelaskan, saat ini tim Penyidik Kejagung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Indrasari Wisnu, ketiga lainnya adalah SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di PT Musimas.
Laporan: Muhammad Hafidh