KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajari Kapolri Tito Karnavian soal pembagian tugas kelembagaan di negara demokrasi. Dalam ‘trias politika’ dibagi atas kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.
Kepada eksekutif, jelas Fahri, diberikan tugas untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan dengan APBN ribuan triliunan rupiah ditambah dengan ribuan triliuan yang menjadi aset BUMN.
“Sementara DPR memiliki tugas salah satunya pengawasan dan untuk menjalankan semua tugasnya DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya,” kata dia usai menghadiri jumpa pers persiapan Kongres Pertama Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia di Jakarta, Selasa (8/11).
Menurutnya, hal itu bukan sekedar ditulis dalam UU, tapi dalam UUD 45. Makanya untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika.
Laporan: Muhammad Hafidh