KedaiPena.Com – Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus penistaan agama yang membuatnya menjadi tersangka terus berjalan. Jumat lalu, berkas tersangka Ahok sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Koordinasi dilakukan, hari ini atau besok bisa P21 dinyatakan lengkap. Insya Allah bisa tahap 2 pada minggu ini. Sehingga Ahok dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, ditulis Selasa (29/11).
Tito menegaskan, pihaknya akan kawal masa persidangan nanti. Ia juga berharap persidangan secepatnya dilakukan. Dan semua keputusan diserahkan pada mekanisme hukum yang ada.
Sementara, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Habib Rizieq Shihab meminta, agar hukum yang berkeadilan ditegakkan.
“Kami apresiasi Polri sudah tangani dengan cepat dan professional, tapi tetap untuk penista agama kami minta segera ditahan,” sambung dia.
“Kami dari GNPF sudah datangi Kejaksaan Agung. Kami sudah sampaikan harapan kami, agar berkas tersebut secepatnya P21 agar tidak bolak-balik, segera dilimpahkan ke pengadilan dan kejaksaan langsung melakukan penahanan. Kami terus kawal hingga tuntas, karena buat kami fatwa MUI harus dilaksanakan,” sambung dia.
Laporan: Dimas Ganang Pamungkas