KedaiPena.Com– Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan masih banyak masyarakat yang salah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang DKPP.
Dalam pikiran masyarakat, kata dia, DKPP dianggap sebagai lembaga ‘super power’ pengawas untuk tahapan pemilu maupun mengawasi penyelenggara pemilu.
“Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu, red),” ungkap Heddy dalam dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan DKPP, KPU dan Bawaslu terkait di Gedung B DPD RI di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Tidak hanya itu, lanjut Heddy, DKPP dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat pasif sesuai dengan Pasal 159 angka 3 huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“DKPP tidak seperti KPK, DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak,” tegasnya.
Dalam rapat kerja ini, Heddy juga mengungkapkan esensi dari sanksi DKPP bukan untuk menghukum penyelenggara Pemilu. Apakah itu sanksi Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dari Jabatan, maupun Pemberhentian Tetap.
Sanksi DKPP dimaksudkan untuk menjaga penyelenggara bekerja dalam koridor etika maupun hukum.
“Esensinya bukan menghukum penyelenggara Pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,” katanya.
Terkait dengan anggaran, Heddy memaparkan saat ini masih melekat di Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2023, alokasi anggaran DKPP sebanyak Rp 26 miliar dan telah habis pada minggu kedua bulan Maret.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada operasional tugas dan fungsi DKPP, di mana DKPP tidak bisa melaksanakan sidang pemeriksaan di daerah. DKPP saat ini akan melaksanakan sidang secara virtual.
“Jadi minggu ini perkara di DKPP tidak bisa disidangkan (di daerah, red) karena anggarannya sudah habis,” pungkas Heddy.
Laporan: Tim Kedai Pena