KedaiPena.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, pihak DPRD DKI Jakarta mengingatkan kepada Disparekraf Jakarta untuk memulai pengaturan jam operasional tempat hiburan malam legal dan melakukan penertiban pada hiburan malam illegal.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS, Mohammad Taufik Zoelkifli meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) segera mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadan, agar tercipta suasana kondusif selama Ramadhan.
“Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur pembatasan jam operasional oleh dinas terkait,” kata Taufik saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).
Ia menyarankan agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau maksimal pukul 22.00 WIB. Meskipun jam operasional dibatasi, namun ia mengimbau agar upah pekerja tetap diberikan penuh.
“Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu. Kalaupun hiburan malam jenis usahanya di restoran ya sampai jam sembilan atau jam sepuluh malam,” ujarnya.
Selain jam operasional, Taufik juga mengimbau Dinas Parekraf mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.
Pengawasan dimaksud, menurutnya, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Termasuk menertibkan aktivitas prostitusi berkedok tempat hiburan.
“Saya bicara tentang hiburan malam yang resmi ya, karena kalau hiburan malam yang tidak resmi “prostitusi” memang dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan di bulan Ramadan. Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa