KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang merotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua lingkup jabatan. Larangan tersebut dikeluarkan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.
Muhamad Acep, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengatakan, larangan rotasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 71 Ayat 2.
“Di mana di pasal tersebut disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan rotasi dan mutasi pejabat enam bulan selama penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir,” kata dia kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (18/1/2020).
“Pemerintah kota tidak boleh merotasi ASN sejak enam bulan menjelang pencalonan. Jadi tanggal 8 Januari 2020 sudah tidak boleh ada lagi rotasi,” sambung Acep.
Acep menuturkan, apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut dilakukan rotasi jabatan, Pemkot Tangsel harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Bawaslu.
“Kalau ada izin dari Kemendagri silahkan. Cuma harus dibuktikan dengan surat izinnya. Artinya, pengajuan rotasi dilakukan sebelum 8 Januari, bukan sekarang baru mengajukan,” tutur Acep.
Kemudian Acep menegaskan, jika rotasi dilakukan pada waktu yang dilarang, maka calon Petahana akan dikenakan sanksi berupa pembatalan calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Di Tangsel sendiri ada calon dari petahana, ya nanti kalau melakukan rotasi, sanksinya berupa pembatalan sebagai calon,” tandas Acep.
Laporan: Sulistyawan