KedaiPena.Com – Penetapan Upah Minimum Kota untuk Tahun 2022 akan dilakukan. Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten pasca pleno Dewan Pengupanan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangsel, Adwin Sjahrizal saat dihubungi oleh awak media menuturkan, setidaknya pihaknya telah menyampaikan lima poin kepada BPS Tangsel.
“Pertama dunia usaha baik manufaktur dan industri lainnya secara umum masih belum pulih akibat pandemi Covid-19 global,” ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Kedua kata Adwin, tingginya prediksi Upah Minimum Tangsel 2022 akan berpengaruh pada harga beli pembeli (Factory On Board Cost). Di mana hal tersebut akan menjadi base kompetisi oleh semua kompetitor di Kabupaten/Kota Tangerang.
“Ketiga, akan terjadi penurunan kemampuan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur dan industri lainnya, yang mana saat ini rata-rata 70 sampai 90% tenaga kerja yang merupakan warga Kota Tangerang selatan,” ungkapnya.
Keempat masih kata Adwin, akan terjadi percepatan pembukaan lokasi usaha baru di luar Kota Tangerang selatan, dikarenakan sudah tidak lagi mampu bersaing dengan Kabupaten/Kota Tangerang.
Kelima, Lanjut Adwin, bahwa hal ini akan menjadi referensi kuat bagi dunia usaha di lintas sektor baik bagi yang sudah ada (eksisting) maupun yang akan mengembangkan dan atau investasi baru yang akan masuk di Kota Tangerang Selatan.
“Oleh sebab itu kami (Apindo) berharap para pemangku kebijakan dapat melihat dengan jernih agar dapat memberikan kesempatan kepada dunia usaha di Kota Tangerang Selatan untuk dapat bertahan dengan angka statistik yang pergerakannya relatif sama dengan Kabupaten/Kota Tangerang,” terangnya.
“Dengan demikian kebijakan tersebut juga dapat memberikan kesinambungan kepada masyarakat pekerja di Kota Tangerang Selatan untuk dapat memiliki pekerjaan dan berpenghasilan, yang tentunya akan menjadi salah satu penggerak roda ekonomi Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Adapun, sebagai perwakilan Apindo sektor TSK (Tekstil Sandang Kulit) di Kota Tangsel, Sigit berharap Pemerintah memberikan perhatian atas kelangsungan dunia usaha di wilayahnya.
“Agar kemudian, dunia usaha dapat terus berdampingan dengan dunia kerja untuk sama-sama menjalankan hubungan industrial yang harmonis di Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.
Sementara, Sekretaris Apindo Kota Tangsel, Yakub Ismail merespon mengatakan, Upah Minumum Kota (UMK) Tangerang Selatan selama ini belum pernah berada di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota Tangerang.
“Sebagai upaya preventif, beberapa waktu kemarin, kami (Apindo) telah melayangkan surat perihal permohonan pertimbangan kepada Badan Pusat Statistik Kota Tangerang Selatan yang ditembuskan kepada Gubernur Banten, BPS Provinsi serta Walikota Tangsel,” ujar Yakub Ismail.
Laporan: Sulistyawan