KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menilai, Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berpotensi melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Ecky salahnya jelang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang akan mengelar Rapat Kerja untuk pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Senin, (4/5/2020).
“Terdapat sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD NRI 1945. Utama terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara,” papar Ecky dalam keterangan, Senin, (4/5/2020).
Ecky menjelaskan, pada pasal 12 ayat 2 misalnya, soal pelaksanaan kebijakan keuangan negara yang hanya diatur berdasarkan Peraturan Presiden ke depan akan dapat mengamputasi kewenangan DPR.
“Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” tegasnya.
Hal kedua yang berpotensi melanggar konstitusi dari UUD NRI tahun 1945, kata Ecky, adalah terkait imunitas pejabat pada Pasal 27 ayat 2.
“Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber Ecky.
Begitupun, lanjut Ecky, Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan peradilan tata usaha negara.
“Padahal UUD NRI Tahun 1945 melalui perubahan pertama tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D. Ini sudah jelas,” tegasnya.
Ecky menerangkan, pasal 27 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2020 juga akan melanggar prinsip dasar keuangan lantaran telah meniadakan peran Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Ini juga tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi,” tambahnya
Ecky menekankan, UUD NRI Tahun 1945 sedianya telah menjamin adanya distribution of power sehingga mekanisme check and balances dapat bekerja dengan baik.
DPR, tegas Ecky, juga memegang kekuasaan membentuk UU sesuai asal 20 ayat 1 UUD NRI yang dimana juga memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan pengawasan sesusai pasal 20A ayat 1.
Ecky menjelaskan, dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1juga dinyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun.
Sekalipun ada RAPBN, Ecky menambahkan, tetap harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3.
“Dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait tentang supremasi Hukum, Pembentukan Undang-Undang, Pembentukan APBN, juga hak dan kewajiban Lembaga-lembaga negara, maka beberapa Pasal krusial dalam Perpu No. 1 tahun 2020 diatas berpotensi melanggar UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh