KedaiPena.Com- Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan sistem dan mekanisme pengelolaan dari pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk ormas keagamaan di tanah air.
Herman Khaeron menagih penjelasan pemerintah terkait soal sistem dan mekanisme dari pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara kepada ormas keagamaan tersebut.
“Tentu negara harus menjelaskan pemerintah harus menjelaskan terkait bagaimana memberikan konsensi kepada ormas,” kata Herman kepada awak media di Jakarta, Selasa,(4/6/2024).
Herman Khaeron, ingin mengetahui apakah nantinya pemberian izin ini akan langsung ke ormas atau dapat melalui perusahaan dan koperasi.
“Apakah langsung ormas harus memberikan perusahaan atau koperasi. Kan pertambangan bisa juga dikelola oleh koperasi misalnya,” ungkap Herman Khaeron.
Herman Khaeron menambahkan, pemberian izin tambang kepada ormas juga dapat dikelola oleh profesional. Asal meningkatkan kesejahteraan di kalangan ormas yang mendapatkan konsensi.
“Itu sah saja karena domainnya di pemerintah,” papar Herman Khaeron.
Herman Khaeron memastikan, DPR RI akan mengawasi proses dari pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Sehingga, dapat bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
“Tinggal bagaimana kami bagaimana mengawasi perjalanannya sehingga berbagai sumber daya alam ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.
Laporan: Tim Kedai Pena