KedaiPena.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyatakan parlemen akan memastikan hak pekerja PT Sritex, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
“Pimpinan dan Komisi IX berharap agar hak-hak teman-teman Pekerja PT Sritex seperti JKP dan JHT bisa segera dicairkan, mengingat sekarang Ramadhan dan sebentar lagi Idul Fitri tentu akan banyak sekali kebutuhan,” kata Kurniasih, dikutip Rabu (5/3/2025).
Ia pun mengatakan legislator juga akan memastikan gaji karyawan Sritex untuk Februari 2025 segera ditunaikan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa proses pencairan JKP bisa berjalan cepat sebelum Lebaran datang, dengan mengacu PP Nomor 6 Tahun 2025.

“Pencairan JKP harapannya sudah bisa mengikuti kaidah di PP Nomor 6 Tahun 2025 yakni manfaat berupa uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan ke depan, ini untuk survive selama Ramadan ini,” ungkapnya.
Sementara dalam jangka menengah, Kurniasih ingin kepastian ditunaikannya pesangon, terutama setelah aset-aset PT Sritex bisa dilelang oleh kurator.
“Teman-teman Serikat Pekerja dan nanti Komisi IX bisa mengawal untuk melakukan pengawasan agar ditunaikannya pesangon ini bisa sampai haknya ke teman-teman pekerja,” ungkapnya lagi.
Terakhir, ia menyemangati seluruh pekerja PT Sritex yang kena PHK, seraya memastikan Komisi IX akan mengawal hak pekerja.
“Tetap semangat kepada teman-teman, insyaallah kami merasakan apa yang teman-teman rasakan bersama, kami akan kawal agar hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa