KedaiPena.Com – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat kesatuan adat wa’u pitu gendang pitu tana boleng yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/352/RES.1.9/X/2019/SPKT.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, AKP Edy membenarkan rencana pemeriksaan orang nomor satu di Manggarai Barat itu.
Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (6/3/2020) ditunda pada pekan depan karena Gusti Dula telah memiliki agenda kegiatan sebagai Bupati Mabar.
“Pemeriksaannya ditunda karena ada kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional. Pemeriksaannya ditunda minggu depan,” kata Edy.
Menjelang pemanggilan tersebut, Pemkab Mabar yang diwakili Kabag Hukum Setda Mabar, Hilarius Madin dan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan mengundang Tu’a Golo dan Tu’a Gendang (pemangku ulayat) Tana Boleng menggelar pertemuan di Aula Paroki Lando, Kecamatan Boleng, Rabu (4/3/2020).
Pertemuan tersebut untuk mencabut surat yang diduga dipalsukan tersebut. Pertemuan itu hanya dihadiri 10 pemangku adat dari 23 pemangku adat yang sebelumnya membubuhkan tanda tangan pada surat kesatuan adat wa’u pitu gendang pitu tana boleng.
Hilarius mengatakan, pihaknya harus mencabut surat tersebut karena dinilai cacat prosedur.
Di mana, penandatanganan surat 23 pemangku adat tersebut tidak dilakukan saat rapat sesuai yang tertera dalam surat tersebut namun, ditandatangani di tempat berbeda-beda.
“Dokumen ini cacat hukum karena penandatanganannya dilakukan di beberapa tempat. Sehingga, para penandatangan memberikan keterangan yang berbeda terhadap substansi yang diterbitkan,” jelas Hilarius.
“Tidak ada pilihan lain, maka surat pernyataan wa’u pitu gendang pitu tana boleng harus dicabut,” tambahnya.
Ia mengakui, surat kesatuan adat wa’u pitu gendang pitu tana boleng itu juga ditandatangani Bupati Mabar sebagai bentuk pengesahan.
Hilarius menegaskan dengan pencabutan surat tersebut maka, surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti pemalsuan dokumen.
Pernyataan berbeda disampaikan Camat Boleng, Bonaventura.
Ia menegaskan, tidak benar ada pencabutan surat kesatuan adat wa’u pitu gendang pitu tana boleng.
Namun, pertemuan itu hanya untuk memperbaiki surat tersebut sesuai dengan prosedur.
Bonaventura pun menyampaikan bahwa pembuatan surat kesatuan adat wa’u pitu gendang pitu tana boleng tersebut atas saran Bupati Mabar.
“Itu sebetulnya saran Bapak Bupati. Mengapa beliau menyampaikan saran seperti itu karena melihat kondisi masyarakat terkait jual beli tanah di Kecamatan Boleng yang agak sembrawut,” ucap Bonaventura.
Laporan: Yopie Moon