KedaiPena.Com- Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam mengecam kriminalisasi kepada dua orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) yakni Ketua Kelompok Tani KSB, Furqan dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara sore tadi pada Selasa, 2 April 2024.
Upaya krimnalisasi tersebut terjadi jelang waktu berbuka puasa dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang.
“Perlu kami sampaikan, sebelumnya warga sudah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT. Jakpro dan Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam,” kata Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam Yusron dalam keterangan tertulis, Rabu,(3/4/2024).
Yusron mengingatkan, jika berdasarkan SK PT. Jakarta Propertindo (PT. Japkro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga, telah ditentukan pembagian penempatan hunian pada Kampung Susun Bayam terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), yang beralamat di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK,” tegas dia.
Namun sayangnya, kata dia, warga Kampung Susun Bayam malah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama. Yusron mengakui masyarakat Kampung Susun Bayam tidak mendapatkan haknya dengan layak.
“Hak yang diterima warga untuk hidup dengan layak, warga malah mendapatkan kado pahit, kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara,” jelas Yusron.
Yusron menegaskan, dalam proses penjemputan paksa tersebut, polisi sama sekali tidak mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan terhadap warga, khususnya anak. Polisi, tegas dia, bahkan merampas handphone salah satu warga yang merekam kejadian tersebut.
“Untuk itu, kami mengutuk tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian. Kami juga mengimbau untuk menjalankan aturan hukum yang sesuai prosedural dan tidak sewenang-wenang terhadap warga selaku masyarakat kecil,” jelas Yusron.
Dengan demikian, Yusron menuntut Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, Kapolres Jakarta Utara (Kombes Pol Gidion Arif Setyawan) , PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) dan Direktur PT. Jakpro Iwan Takwin untuk bebaskan dua warga Kampung Susun Bayam.
“Bebaskan dua warga Kampung Susun Bayam,”pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena