KedaiPena.Com – Peneliti Pukat FH UGM Agung Nugroho mengatakan penerbitan Perppu KPK merupakan satu-satunya cara paling efektif dan effisien untuk menyelamatkan Indonesia dari pelemahan pemberantasan korupsi melalui UU KPK yang akan berlaku pada tanggal 17 Oktober.
“Ini cara paling efisien untuk saat ini ketika melihat semua isi UU KPK (baru) yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Ketika Presiden mendukung rakyat dan dia mengetahui situasi saat maka menerbitkan perppu adalah cara paling efisien untuk mengembalikan kekuatan KPK kembali seperti semula,” ujar Agung kepada wartawan, Rabu, (16/10/2019).
Agung mengakui, judicial review (JR) memang merupakan salah satu langkah konstitusional untuk menggugat UU yang dirasa melemahkan. Namun, di situasi seperti saat ini, penerbitan Perppu KPK merupakan langkah pasti untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Cara ini juga adalah salah satu langkah efektif ketika melihat banyak cara pelemahan di UU KPK baru yang disahkan oleh DPR. Penerbitan perppu juga bukan hal baru di Indonesia, karena merupakan hal yang konstitusional,” imbuh Agung.
Agung memastikan, penerbitan Perppu KPK tidak akan membuat Jokowi dimakzulkan. Agung mengatakan pemakzulan lantaran menerbitkan perppu merupakan hal yang mengada-ngada.
“Jadi jika memang mau direvisi (UU KPK) ya harusnya dapat direvisi dengan pembahasan dan diskusi yang panjang dengan tujuan untuk penguatan kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Agung.
Agung juga menambahkan Presiden Jokowi sendiri dapat menerbitkan perppu untuk menunda UU KPK selepas berlakunya revisi UU KPK yang disahkan oleh parlemen.
“Dia (Presiden Jokowi) bisa menunggu berlakunya revisi UU KPK itu berlaku secara otomotis, lalu dia langsung diserahkan perppu itu ditandatangani, maka revisi yang disahkan kemarin oleh DPR tidak sah,” tandas Agung.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR pada (17/9/2019) lalu akan berlaku secara efektif pada Kamis (17/10/2019) mendatang, meski tanpa tanda tangan Jokowi.
UU KPK baru itu berlaku setelah diundangkan seperti termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa meminta agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan perppu KPK untuk menunda berlakunya UU KPK yang dirasa akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Istana Nilai Penerbitan Perppu KPK Tentang UU KPK Tidak Dalam Waktu Dekat
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mendengarkan masukan dari banyak pihak terkait Perppu KPK, tak hanya dari satu sisi, seperti mahasiswa
Oleh sebab itu, kata Adita Irawati, menilai penerbitan Perppu KPK untuk menunda berlakunya UU KPK tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak,” kata Adita, Senin (14/10/2019) lalu.
“Beliau Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi, mungkin masih memerlukan waktu,” sambung Adita.
Meski begitu, Adita juga mengaku tidak tahu-menahu kapan beleid yang akan mengoreksi pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 bisa diterbitkan.
Laporan: Muhammad Hafidh