Kedaipena.Com –Â Menjelang akhir tahun 2016, Kepolisian Polres Jayapura Kota melalui jajaran Sektor (Polsek) Abepura meringkus tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan jenis balo, di Jalan Baru Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (28/12) malam.
“Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya aktifitas pembuatan miras oplosan jenis balo, dari laporan itu kami kembangkan, alhasil pelaku pembuat miras kami tangkap bersama barang buktinya,†ungkap Kapolsek Abepura, Kompol Arnolis Korowa kepada wartawan, Kamis (29/12).
Kapolsek menuturkan, kronologis penangkapan berawal saat digelarnya penggerebekan sekitar 23.00 WIT terhadap dua orang tersangka pembuat minuman keras racikan tersebut. Didapati, bahan fermipan, gula dan air, yang dimasak dan di fermentasi selama dua hari, untuk selanjutnya di jual dalam kemasan jerigen lima liter.
“Saat dilakukan penggerebekan itu, kedua pelaku yang berinisial PK dan BK dapat diamankan tanpa  melakukan perlawanan,†ujar Kapolsek.
Terkait Barang Bukti yang disita, kapolsek menyebutkan terdapat sebanyak 63 jerigen kemasan lima liter, tujuh ember tempat fermentasi ukuran 75 CM dan dua unit sepeda motor jenis matic tanpa dokumen. Menurut Kapolsek, minuman keras racikan yang sudah siap jual dalam kemasan jerigen lima liter itu dipasarkan seharga Rp50 ribu.
“Jadi kalau dihitung-hitung, sekali racik kedua pelaku itu menghasilkan Rp3.150.000 atau dalam sebulan bisa Rp20 juta hingga Rp30 juta omset yang diraih dari minuman keras racikan tersebut,” bebernya.
Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Abepura Kota guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Kami sampaikan banyak terima kasih kepada warga yang sudah melaporkan dan harapannya ketika masyarakat menemui persoalan segere lapor ke polisi dan tidak main hakim sendiri,” ujarnya.
Laporan: Ichad