KedaiPena.com – Berkaca pada kejadian sebelum Pemilu 2019, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprediksi penerbitan izin usaha tambang dan sawit akan meningkat pada tahun politik jelang Pemilu 2024.
Walhi menyampaikan tercatat 1.158,8 Hak Pengusahaan Hutan (HPH), 1.524 Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), 76.040 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan 1.422,9 Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan pada tahun 2018.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi menyebutkan tak hanya penerbitan izin, tapi jumlah perusahaan ilegal tambang dan sawit di kawasan hutan akan ‘diampuni’ atau diputihkan juga diprediksi akan lebih banyak.
“Bukan hanya penerbitan izin saja yang akan meningkat tapi pengampunan masal terhadap kejahatan di sektor sumber daya alam,” kata Zenzi, ditulis Minggu (5/2/2023).
Ia menyebutkan pada periode kedua Joko Widodo menjabat presiden, terdapat 829 perusahaan sawit dan 1.600 perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
“Namun, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK), ribuan perusahaan itu diampuni dengan syarat melakukan perbaikan administrasi dan membayar denda. Mereka diberi tiga tahun untuk memenuhi syarat tersebut,” ucapnya.
Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat, ribuan perusahaan itu tetap berpotensi diampuni. Pasalnya, Jokowi mengeluarkan Perppu Ciptaker sebagai penggantinya.
“Diperkirakan, ribuan perusahaan ini kembali diberi kesempatan November tahun ini. Karena tahun ini itu tahun politik, tahun di mana para kandidat mendaftarkan diri ke Pemilu. Kami melihat, November 2023 dan Perppu Ciptaker, negara memberi ruang pada elit politik untuk melibatkan para pelaku bisnis kejahatan SDA untuk terlibat di dalam politik Indonesia,” ucapnya lebih lanjut.
Sebelumnya, KLHK mengungkapkan ada lebih dari seribu perusahaan yang terdeteksi beroperasi di kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Ribuan perusahaan itu bisa mendapat pengampunan dan tetap beroperasi berkat UU Ciptaker atau UUCK.
Sejauh ini, total yang mendapat pengampunan menggunakan UU Ciptaker itu adalah 75 perusahaan di kawasan hutan. Rinciannya adalah 18 perusahaan ‘dimaafkan’ pakai Pasal 110B UU Ciptaker dan sebanyak 57 perusahaan lain menggunakan pasal 110A UU Ciptaker.
Laporan: Ranny Supusepa