KedaiPena.Com-Pernyataan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) tidak baik untuk citra Indonesia mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara soal pernyataan Menko Luhut tersebut. Ali Fikir pun menjelaskan, cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya berfokus pada upaya penindakan saja.
“Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan saja tapi diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Ali pun mengungkapkan, agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti saat KPK melakukan OTT saja. Setelahnya, ada upaya pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam rangka langkah antisipatif.
“KPK segera bergegas melakukan berbagai upaya pencegahan ataupun pendekatan pendidikan antikorupsinya,” ujarnya.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK, salah satunya melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MPC).
Ali mencontohkan, KPK pernah melalukan OTT terhadap kepala daerah lantaran menerima suap terkait modus perizinan, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran.
Dalam operasi senyap itu, kata Ali, juga dibarengi dengan pendampingan dan pengawasan terhadap kepala daerah.
“KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatifnya. Di antaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP),” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga melakukan identifikasi terhadap titik rawan korupsi di pemerintah daerah (Pemda) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut,” ujarnya.
Ali melanjutkan, dalam modusnya kepala daerah tidak melakukan praktik-praktik korupsi seorang diri, tetapi kerap bermufakat dengan para pelaku bisnis. Oleh karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha.
“Agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif. Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah,” kata dia.
Terkait upaya pencegahan, Ali kembali mencontohkan soal OTT yang dilakukan terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang terjerat kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa waktu lalu.
Dia menyebut, upaya KPK tidak berhenti sampai OTT saja tetapi juga selanjutnya melakukan upaya pencegahan bersama Kemendikbudristek.
“Konkretnya, KPK mendorong Kemendikburistek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntable,” papar Ali.
Demikian juga soal korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. Menurut Ali, KPK pun telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
“Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakkan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Ali.
Bahkan, kata Ali, langkah antisipatif juga telah dilakukan KPK sebelum tindak pidana korupsi terjadi. Langkah tersebut diimplementasikan dalam pendidikan antikorupsi.
“Inilah yang sering kita sebut sebagai kerja holistik. Trisula strategi pemberantasan korupsi,” tutup dia.
Laporan: Tim Kedai Pena