KedaiPena.com – Menanggapi ramainya tanggapan Anggota DPR RI atas dikeluarkan data dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang juga merupakan Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan kedudukan DPR dengan Pemerintah sejajar, karena itu, bersikap sejajar, saling menerangkan, saling berargumen, jangan yang satu dengan yang lain seperti polisi memeriksa copet.
Pertama, ia menjelaskan legal standing Menko Polhukam mengumumkan data TPPU ke publik.
“Saya mengumumkan sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Yang disebut namanya, hanya yang sudah masuk dalam kasus hukum. Seperti Rafael, Angin Prayitno dan mungkin ada nama Yang sudah menjadi kasus hukum. Tapi kasus pidananya. Kasus pencucian uangnya belum,” kata Mahfud dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023).
Kedua, ia menegaskan bahwa yang menyebut nama berupa inisial, bukan dirinya.
“Yang menyebutkan Menkeu Sri Mulyani, silahkan tanya ke beliau,” ujarnya tegas.
Sesuai aturan perundang-undanganan, yang tidak boleh disebutkan identitas, nomer akun, nama perusahaan, profil entitas, profil entitas terkait yang melakukan transaksi, tujuan transaksi.
“Saya menyebutkan angka agregat,” ujarnya masih dengan nada tegas.
Lalu terkait, anggota KNPP TPPU, dalam hal ini PPATK, melaporkan ke ketua, adalah karena dirinya adalah Ketua KKNPP TPPU.
“Karena saya ketuanya. Buat apa ada ketua dan komite, kalau begitu buat apa ada ketua dan komite? Anda berani tidak bicara dengan Ketua BIN Budi Gunawan seperti itu? Karena saya juga menerima laporan dari Budi Gunawan. Itu info intelijen lho. Apakah Budi Gunawan harus dipidana?” tanya Mahfud ke Anggota Komisi III.
Ia juga menjelaskan aturan yang ada mengatur apa yang tidak boleh, bukan yang boleh dilakukan.
“Jangan gertak-gertak. Saya juga bisa mempidanakan saudara karena alasan menghalangi penegakan hukum. Apakah Menko Polhukam boleh mengumumkan? Tidak ada hukum yang melarang. Artinya, itu boleh,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa