KedaiPena.Com – Anggota Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi masih mempertanyakan keputusan pimpinan Dewan yang mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU saat rapat paripurna, Senin, (5/10/2020).
Menurut Didi begitu ia disapa, jika alasan pimpinan Dewan mempercepat paripurna tanggal 5 Oktober tersebut karena alasan adanya anggota dan pegawai yang positif corona atau COVID-19 maka seharusnya dapat ditunda terlebih dahulu.
Didi mengatakan, hal tersebut setelah Baleg menjawab kritik anggota DPR yang mengaku tak menerima dokumen naskah omnibus law Cipta Kerja.
“Tidak boleh dibawa ke forum tertinggi Paripurna dengan terburu-buru dan tergesa-gesa. Agar tercapai keputusan bijaksana, aspiratif dan memberi solusi yang terbaik bagi anak bangsa,” papar Didi dalam keterangan, Sabtu, (10/10/2020).
Didi menambahkan, alasan pimpinan dewan yang tidak cukup waktu mencetak dan membagikannya terkait selembar pun naskah RUU kepada anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja terasa janggal.
“Justru harusnya pimpinan dewan bisa bersikap bijak dan memutuskan rapat untuk ditunda dulu. Bukannya malah tergesa-gesa dan tetap memaksakan rapat,” tutur dia.
Didi menegaskan, seharusnya pimpinan dewan juga mempersiapkan lagi naskah RUU tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga seluruh anggota Dewan mendapatkan RUU yang lengkap dan komprehensif.
“Ironisnya, justru dalam rapat sekelas komisi atau badan, baik naskah- naskah atau bahan- bahan rapat lainnya bisa kita dapatkan jauh- jauh hari. Tetapi herannya, malah dalam rapat yang sangat penting dan krusial terkait Paripurna RUU Cipta Kerja, naskahnya malah tidak terlihat sama sekali,” papar Didi.
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, sekalipun tidak tegas diatur dalam Tatib DPR, tetapi kebiasaan baik yang sudah berjalan selama ini dalam paripurna, dengan membagikan terlebih dahulu RUU yang hendak dibahas.
“Maka seharusnya teladan ini dijaga terus. Sehingga rapat paripurna sebagai forum rapat tertinggi senantiasa transparan dan akuntable,” tandas Didi. .
Terlebih lagi, lanjut dia, di era teknologi ini, naskah bahan- bahan rapat dengan mudah bisa dikirim secara online, bisa melalui WA, email dan sebagainya.
“Bahan- bahan rapat sekelas rapat Komisi dan Badan saja sudah biasa dikirim melalui online beberapa hari sebelumnya. Sekali lagi aneh rapat sekaliber Paripurna RUU Cipta Kerja, malah upaya dan kesungguhan macam itu tidak dilakukan,” tegas Didi.
Didi menegaskan, dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut.
Jangankan yang hadir secara fisik secara virtual harus diberikan antara lain via online tersebut.
“Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-lain l sudah ada di tangan seluruh anggota DPR, baik yang fisik dan virtual,” tandas Didi.
Laporan: Muhammad Hafidh