KedaiPena.Com – Divisi Jaringan & Simpul Belajar Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Ki Bagus, mengatakan dalam catatan lembaganya hingga saat ini terdapat 156 konsesi tambang pada kawasan pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Dalam catatan JATAM hingga saat ini itu untuk kawasan pulau-pulau kecil itu ada 156 konsesi tambang, untuk di kawasan pesisir kami belum bisa pastikan, tapi kalau kita lihat secara kasat petanya ada 100 lebihan izin tambang di kawasan pesisir, itu diluar pulau-pulau kecil,” ucap Bagus, Senin, (18/1/2021).
Dari hal tersebut, menurutnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) harus disusun serta mengacu kepada Undang-Undang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Artinya ada batasan-batasan yang tidak boleh untuk aktivitas ekstraktif, aktivitas yang berdampak secara ekologis pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.
“Salah satunya ada aktivitas pertambangan, maka seharusnya RZWP3K ini membatasi gerak dari industri pertambangan. Karena dia mengacu pada UU 7 tahun 2007 dan UU 1 tahun 2014,” lanjutnya.
Akan tetapi, ujar Bagus, pada faktanya hingga saat ini seluruh RZWP3K malah melegitimasi pertambangan yang telah terlanjur terjadi.
“Tapi faktanya sampai sekarang ini seluruh RZWP3K yang mengakomodir kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk ditambang ini malah menjadi legitimasi atas keterlanjuran apa yang sudah terjadi,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam sudut pandang pihaknya seharusnya RZWP3K dapat membatasi izin tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada.
“Artinya kalau dalam pandangan JATAM seharus RZWP3K itu membatasi izin-izin tambang dikawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meligitimasi apa pelanggaran-pelanggaran yang sudah terjadi,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menuturkan jika dilihat yudisfrudensi secara hukum banyak izin-izin tambang yang di cabut oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas usulan atau rekomendasi dari kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .
“ESDM memberikan izin tambang dikawasan pesisisir dan pulau-pulau kecil kemudian di di protes KKP. Artinya KKP mencabut izin itu pernah terjadi,” katanya.
Dirinya menjelaskan, dalam beberapa riset yang telah dilakukan oleh pihaknya, terkait aktifitas pertambangan yang memasuki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki dampak pada masyarakat sekitar.
“Di beberapa riset kami ketika tambang masuk pada pesisir pantai dan pulau-pulau kecil yang pertama wilayah tangkap nelayan menjauh dari kawasan pesisir, jadi mereka harus mengeluarkan ongkos yang lebih besar untuk solar, untuk bahan bakar, logistik mereka diperjalanan, tapi tidak ada jaminan bahwa mereka akan pulang membawa ikan yang banyak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dari aktifitas tersebut juga berdapak pada ekosistem yang ada di laut khususnya ekosistem pada kedalaman yang dangkal atau dekat dengan pesisir.
“Yang kita tahu ikan-ikan yang ada di laut kawin dan telurnya itu ada dikawasan kedalaman yang masih dangkal di pesisir. Ini dirusak pelabuhan JT pertambangan di rusak aktivitas pertambangan akhirnya ikannya habis, mau dicari di sekitar situ ikannya juga sudah tidak ditemukan lagi. Itu dampak yang diamati oleh JATAM,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi