KedaiPena.Com – Jasa Raharja menyampaikan rasa berbelah sungkawa yang mendalam atas musibah kecelakaan KRL Jabodetabek yang mengalami anjlok dan terguling di wilayah Kebon Pedes Bogor, Minggu (10/3/19).
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan.
Budi pun memastikan para penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut telah terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaaan Penumpang nomor 15 tahun 2017.
“Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1.000.000 dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp 500.000”, terang Budi melalui keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).
Budi menjelaskan bahwa petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi TKP.
“Kemudian petugas juga telah berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor,” papar Budi.
Korban yang telah dijamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut:
– Kristianti, RS PMI
– Tasya, RS PMI
– Nurhayati, RS PMI
– Lilis Septiani, RS Salak
– Hj. Nenih, RS SALAK
– Fandi Suryadi, RS SALAK
– Resti Pendawati, RS SALAK
– Fatan, RS SALAK
– Ailsha, RS SALAK
– Yakub, RS SALAK
– Maryunita, RS SALAK
– Mia, RS SALAK
– Lisa, RS SALAK,
– Safa, RS SALAK
Laporan: Muhammad Hafidh