KedaiPena.Com – Proses lelang Jasa Sewa Pengangkutan Sampah Keluar Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kasubag Barjas) pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Agus Mulyadi.
Dalam dokumen pemilihan (Dokpil), kata Agus begitu ia disapa, proses lelang tersebut sedianya telah sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“BLP Tangsel telah melakukan proses lelang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pada Dokpil yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di OPD, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Evaluasi persyaratannya, secara Administrasi, Teknis, dan Harga,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis, (12/8/2021).
Agus menjelaskan, soal undangan kepada peserta yang mengikuti lelang tersebut telah sesuai dengan regulasi.
Agus menambahkan, jika ternyata ada peserta yang tidak diundang, berarti tidak memenuhi persyaratan sebelumnya.
“Peserta yang diundang, yakni peserta yang memenuhi persyaratan tiga point diatas. Jika tidak diundang, akan ada tahap selanjutnya, yaitu tahapan masa sanggah. Sementara ini, saya masih work from home,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kota Tangsel, Wismansyah menjelaskan bahwa persoalan lelang, merupakan kewenangan BLP sebagai pelaksana lelang.
“Ini (proses lelang Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah) diluar ranah kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut,” kata Wismansyah.
Diketahui, dalam Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah pada DLH Kota Tangsel, tertulis proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. Rp18.281.551.200.
Laporan: Sulistyawan