KedaiPena.Com – Panita seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022 menggelar sosialisasi di Ruang IMT-GT, Universitas Sumatera Utara, Kamis (29/12).
Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut antara lain, Harkristuti Harkrisnowo dan Zeomrotin K. Susilo mewakili Pansel, serta Nur Kholis mewakili Komisioner Komnas HAM RI.
Dalam sosialisasi yang di moderatori Dekan FISIP USU, Muriyanto tersebut, Harkristuti memaparkan ruang lingkup tugas Pansel, antara lain ialah menyusun syarat dan tata cara seleksi calon Anggota Komnas HAM untuk mendapat pengesahan dalam sidang paripurna. Kemudian, lanjutnya, melakukan seluruh tahapan seleksi calon Anggota Komnas HAM mulai dari penjaringan, penyaringan pemilihan, dan penetapan calon Anggota Komnas HAM.
“Tugas Pansel yang lainnya adalah memastikan partisipasi publik dan keterbukaan dalam setiap tahapan proses seleksi calon Anggota Komnas HAM, memilih dan menetapkan sejumlah calon terpilih sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan melaporkan setiap tahapan dan hasil akhir dari pelaksanaan tugas panitia seleksi kepada Sidang Paripurna Komnas HAM,†papar Harkristuti.
Dia juga menjelaskan tentang tata cara pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022. Untuk mendaftarkan diri, lanjut Harkristuti, peserta bisa melakukannya melalui sistem online, pos, ataupun datang langsung ke kantor Komnas HAM RI.
“Setelah kami menerima pendaftaran, akan diinput ke data entry untuk kemudian dilakukan pemeriksaan berkas,†terangnya.
Di akhir sesi, Harkristuti berharap masyarakat Sumut ada yang ikut mendaftar dan lolos menjadi Anggota Komnas HAM periode 2017-2022.
“Kami berharap ada perwakilan dari Sumatera Utara, khususnya Medan, ada yang ikut mendaftar dan mudah-mudahan lolos menjadi komisioner nantinya. Sebab dari catatan yang kami lakukan, sepanjang tahun 2016 ini, Sumut mendapat peringkat ketiga pelanggaran kasus HAM terbanyak. Dimana Kota Medan adalah Kabupaten/Kota penyumbang terbesar dalam pelanggaran HAM,†harap Harkristuti.
Laporan: Iam