KedaiPena.com – Putusan Pengadilan Arbitrase Permanen (‎PCA) telah menolak klaim Tiongkok atas Laut China Selatan. Meski begitu, keputusan tersebut tidak boleh membuat Indonesia lantas berdiam diri.Â
‎”Kita tidak bisa terpaku pada hukum international yang ada, harus tetap ada diplomasi antar beberapa negara terkait wilayah Laut China Selatan. Mereka semua berkepentingan dan harus ada pembicaraan serius untuk hal tersebut,” ujar Ketua DPR RI Ade Komaruddin saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta , Rabu (13/7).
Akom meminta pemerintahan, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bisa mendorong sebuah pembicaraan serius dengan para pemangku kepentingan di Laut China Selatan.
“Harus melakukan sebuah pembicaraan serius antara berbagai negara yang berkepentingan dan pemangku kepentingan di Laut China Selatan, seperti Filipina, China sendiri dan beberapa negara terkait,”sambung politisi golkar tersebut.‎
Jika pemerintah tidak melakukan semua itu, maka akan berdampak pada kembali munculnya konflik baru yang berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia.‎
Sebelumnya, pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencamputri wilayah dengan menangkap ikan dan membuat pulau-pulau baru.Â
PCA menolak gugatan Tiongkok. Namun begitu Tiongkok menolak putusan internasional itu.‎
‎(apit/veb)