KedaiPena.Com- Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengajak masyarakat untuk cerdas dalam membaca peristiwa hukum terkhusus hasil sengketa Pilpres 2024 yang tengah berlangsung saat ini. Bivitri sapaanya meminta masyarakat tidak termakan narasi yang menyebutkan pilpres tidak bisa diulang.
“Jangan terkunci oleh upaya war advokat di MK yang mulai mengatakan enggak mungkin pemilu ulang. Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi,” kata dia, Senin,(1/4/2024).
Bivitri menyampaikan dirinya mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedang mencari keadilan.
Ia juga merasakan adanya kecurangan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Menurutnya, hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan hal tersebut.
“Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya,” ujarnya.
Bivitri mengatakan, sidang sengketa Pilpres 2024 hanya berlangsung 14 hari, sedangkan untuk Pileg 30 hari. Dia mengingatkan pada Pilpres 2019, sidang PHPU Presiden digelar
sampai subuh.
“Bayangkan itu cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Dan sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” tegas dia.
Bivitri juga mengkritisi saksi ahli dan saksi fakta hanya dibatasi 19 orang. Saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit. Dan hal itu sudah masuk dengan waktu pendalaman.
“Pengalaman saya sebagai ahli, tetapi dalam perkara-perkara lain, ya, pengujian undang-undang di MK, saya tahu persis ketika menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang, enggak mungkin 15-20 menit,” jelas dia.