KedaiPena.Com – Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hadi Sutjipto menilai pemerintah harus menjelaskan secara detail kepada masyarakat terkait perintah memasukan sepeda pada laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
“Penjelasan pengisian, ini kan baru memasukan kekayaan dalam bentuk kendaraan dan nanti harus diperjelas apakah ini general semua jenis sepeda atau bagaimana. Ini kan Dirjen Pajak sudah memasukan kriteria yang itu termasuk dalam harta bergerak yaitu sepeda yang nomenklatur baru dengan kode 041,” ucap Hadi begitu dirinya disapa saat dihubungi KedaiPena.Com, Rabu (24/2/2021).
Saat ini, lanjut dia, sepeda semakin menjadi ‘booming‘, entah itu sebagai olahraga atau transportasi. Dan harganya bervariasi, jadi harus dijelaskan berapa batas harga berapa yang dimasukan dalam SPT Pajak.
“Jika hal ini dapat berpotensi ke depannya akan dikenakan pajak, maka seharusnya ada batasan harga sepeda tersebut. Tapi kan saat ini pemerintah hanya meminta masyarakat untuk dapat memasukan ke dalam daftar harta,” lanjut dia.
“Kalau saya tangkap kan ini seperti data awal. Dan misalkannya harga sepeda yang di atas Rp5 juta baru di masukan, yang di bawah misal tidak usah, itu kan bisa menjadi objek pajak ke depan,” katanya.
Hadi menuturkan, jika depan pemerintah akan mengenakan pajak sepeda, dirinya berharap pemerintah dapat profesional dalam menentukan kriteria sepeda seperti apa yang akan dikenakan pajak.
“Kalau untuk pajak yang mahal, saya sepakat akan. Tetapi kalau untuk semua jenis sepeda kan tidak tepat, karena kan ada istilah bebas pajak juga. Maka harus dijelaskan jenis sepeda seperti apa yang tidak dikenakan pajak jika ke depannya akan diberlakukan seperti itu,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi