KedaiPena.Com- Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan menjadi sorotan dari sejumlah pelaku koperasi di tanah air. Pasalnya, dalam RUU ini nantinya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan melakukan pengawasan kepada koperasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah menyuarakan agar jangan sampai koperasi dibebankan pungutan yang mirip seperti dilakukan OJK kepada industri.
Najib begitu sapaan karibnya menegaskan, secara prinsipnya koperasi tidak bisa disejajarkan dengan industri keuangan bila memang nantinya akan diawasi oleh OJK.
“Saya ingin usul kongkrit saja pimpinan, kita (Fraksi-PAN)juga sama kemarin menerima aspirasi dari masyarakat ya gerakan koperasi, yang juga ingin secara kongkrit saya suarakan terkait dengan pengaturan masalah pungutan kekhawatirannya mereka salah satunya dana pungutan, atau iuran, kita melihat bahwa koperasi tidak bisa disejajarkan industri keuangan,” kata Najib dalam Rapat Panja DIM RUU PPSK kemarin.
Najib mengakui, lahirnya RUU PPSK sendiri berangkat dari sejumlah permasalahan-permalasalahan di sektor koperasi selama ini.
Kerap kali, kata Najib, permasalahan yang terjadi di koperasi tak bisa diselesaikan jika belum mempunyai aturan yang mengikat.
“Kita juga tak menutup mata, kalau di lapangan sering kali kita terima laporan. Beberapa kejadian terkait masalah- masalah koperasi yang pada dasarnya tak bisa diselesaikan. Kenapa lahirnya (RUU( PPSK bisa jadi berangkat dari situ,” tegas Najib.
Atas dasar itu, Najib menekankan, agar dapat dipastikan bahwa pungutan atau iuran bagi koperasi dalam RUU PPSK tidak ada. Najib sekali lagi menegaskan bahwa koperasi tidak bisa disejajarkan dengan industri keuangan.
“Jadi nanti koperasi diatur tidak mendapatkan semacam iuran dan pungutan dalam dim. Karena tadi kalau kita lihat prinsipnya tidak bisa disejajarkan Industri keuangan,” pungkas Najib.
Laporan: Tim Kedai Pena