KedaiPena.Com – Ketua Komisi IX , Dede Yusuf menjelaskan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI, pihaknya sepakat dengan pemerintah agar asuransi TKI di luar negeri harus ditangani BPSJ Ketenagakerjaan.
Hal tersebut patut dilakukan guna, memberikan perlindungan maksimal kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
Dan salah satu poin yang dibahas, yakni masalah skema pemberian asuransi untuk TKI yang selama ini masih diserahkan kepada perusahaan asuransi swasta.
“Asuransi kalau ditangani swasta selama ini banyak masalah. Negara harus hadir di perlindungan TKI, kalau dikasih ke swasta lagi ya banyak masalah seperti dulu-dulu, dari klaim susah, klaimnya dimana karena TKI ada di luar negeri, dan seterusnya,” kata Dede di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Lebih lanjut, politisi partai demokrat ini mengatakan, jika TKI diserahkan kepada swasta lewat Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur asuransi TKI yang diserahkan kepada swasta dalam 3 konsorsium.
Periode pertanggungannya yakni 5 bulan pra penempatan, 24 bulan program penempatan, dan 1 bulan purna penempatan dengan 13 jenis jaminan perlindungan.
Dan sepanjang tahun 2015 lalu, 3 konsorsium tersebut mengelola dana asuransi dari 514.211 orang TKI dengan dana premi yang dikelola sebesar Rp 124 miliar, dengan jumlah klaim sebesar Rp 29 miliar.
“Prinsipnya jangan sampai negara tidak hadir dengan menyerahkan nasib TKI kepada swasta. Negara ini kehadirannya diwakili oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tandas dia.‎
(Prw)‎