KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih angkat bicara soal wacana pemerintah untuk memersilahkan asing mengelola pulau-pulau terluar di Indonesia.
Menurut Fikri, pengelolaan pulau oleh negara asing tersebut berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Hal itu karena banyak persoalan yang seharusnya perlu diselesaikan terlebih dahulu, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur.
“Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor, maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,†jelas Fikri di Jakarta, ditulis Minggu (15/1).
Diketahui, dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi pada belum ada penamaan pulau secara resmi.
Padahal, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan identifikasi yang jelas dan sah alias diakui negara. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara.
Di sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Salah satu tujuannya agar mewujudkan tertib administrasi dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau.
“Oleh karena itu, administrasi penamaan pulau tidak bisa sembarangan. Suka-suka dari negara yang ingin investasi. Tidak bisa seperti itu. Harus sesuai prosedurnya. Jangan sampai nanti malah asing yang berikan nama di wilayah kedaulatan NKRI. Ini persoalan serius,†tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.
Dengan demikian, Fikri berharap pemerintah seharusnya fokus terlebih dahulu pada 10 (sepuluh) Destinasi Wisata Prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata pada 2015 silam. Sepuluh destinasi wisata tersebut adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, Borobudur, Bromo, Mandalika, Wakatobi, Pulau Morotai, dan Labuan Bajo.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah sampaikan bahwa belum ada regulasi apapun terkait pengelolaan pulau oleh asing. Oleh karena itu, target wisatawan asing sebanyak 20 juta hingga 2019, harus dikoordinasikan kepada kementerian atau lembaga terkait. Khususnya, Kemenpar, KKP, Kemenhan, Kemenkopolhukam, dan sebagainya. Jangan sampai karena ingin kejar target, tapi banyak tabrak aturan sana-sini,†tegas Fikri.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa